Rabu, 6 Mei 2026

Demo Buruh

Polda Banten Ungkap Identitas Buruh yang Nekad Menduduki Kursi Gubernur Banten

Polda Banten akhirnya memublikasi identitas buruh yang nekad menduduki kursi Gunernur Banten beberapa waktu lalu.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
tribungowa.com/ari maryadi
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkap identitas enam buruh yang berani menduduki kursi Gubernur Banten saat demo menuntut kenaikan UMP. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Sejumlah buruh diamankan Polda Banten, Minggu (26/12/2021). Mereka diamankan karena merangsek ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat berunjuk rasa menuntut revisi UMP.

Bahkan sebagian dari kelompok buruh ini sempat menduduki kursi Gubernur Banten. Aksi itu pun menjadi viral di jagat media sosial.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga merinci ada enam buruh yang diamankan. Dirinya pun mengungkap identitas keenam buruh itu.

Baca juga: Mills Ikut Rasakan Dampak Timnas Indonesia Tembus Final Piala AFF 2020

"Mereka di antaranya AP (46) laki-laki warga Tigaraksa Tangerang, SH (33) laki-laki warga Citangkil Cilegon, dan SR (22) perempuan warga Cikupa Tangerang," ujar Shinto kepada Warta Kota, Senin (27/12/2021).

Kemudian ada SWP (20) perempuan warga Kresek Tangerang dan OS (28) laki-laki warga Cisoka Tangerang. Terakhir ada MHF (25) laki-laki warga Cikedal Pandeglang.

"Empat tersangka awal dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur," ucapnya.

Mereka mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya. Dengan ancaman pidana 18 bulan penjara terhadap empat tersangka tersebut.

Baca juga: 6 Tersangka Ditetapkan, Yunus Sebut Ini Jadi Efek Jera Pelaku Kekerasan ke Perangkat Pertandingan

"Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tuhun 6 bulan penjara," kata Shinto. 

Jajaran Polda Banten bergerak cepat terkait penanganan laporan Gubernur Banten Wahidin Halim soal aksi demo buruh. Seperti diketahui rombongan buruh melakukan unjuk rasa dan memaksa masuk ke ruangan kerja Gubernur.

Bahkan mereka sempat mendudiki kursi orang satu di Provinsi Banten ini. Aksi itu pun menjadi viral di jagat media sosial.

Baca juga: Kemnaker Bersikap Tegas, Abaikan Surat Revisi UMP DKI yang Diajukan Anies Baswedan

"Kami telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah," ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada Warta Kota, Senin (27/12/2021).

Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi UMP.

Dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Baca juga: Polisi Karawang Tangkap Pelaku Pembacokan Dua Pemuda di Dekat Alun-alun Karawang

"Pasca-penerimaan laporan, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ucapnya.

Shinto menyebut data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten. Setelah mengetahui identitas pelaku, penyidik melalukan penangkapan.

"Ada enam pelaku yang diamankan pada Minggu (26/12/2021) kemarin," kata Shinto.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved