WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh tempat wisata di Indonesia, selama PPKM Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap."
"Seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Haikal Hassan Tak Penuhi Panggilan karena Istri Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Dedi menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah mencegah penularan Covid-19 di tengah libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021, yang direncanakan berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya."
Baca juga: MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Pengamat: Kenapa Tidak Dibatalkan dari Sekarang?
"Mulainya sejak Operasi Lilin itu diterapkan," jelasnya.
Dedi menuturkan, seluruh tempat wisata nantinya juga akan dipasang Aplikasi PeduliLindungi.
Sebaliknya, kapasitas pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata juga hanya 50 persen dari kuota normal.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember 2021, Kecuali untuk Keperluan Ini
"Seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang PeduliLindungi, dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke ontrol dengan baik."
"Kapasitas juga dibatasi 50 persen," terangnya.
Dedi menuturkan, pengendara yang melanggar aturan tersebut akan diminta putar balik oleh petugas.
Baca juga: Ahmad Zain An-Najah Diciduk Densus 88, MUI Bakal Libatkan Polri dalam Rekrut Anggota
Karena itu, Polri meminta masyarakat untuk patuh aturan tersebut.
"Iya seperti itu (sanksinya putar balik)."
"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan."
Baca juga: Hukuman Bertambah Berat Jadi 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil," beber Dedi.
Namun demikian, ia memastikan tidak akan ada sanksi penilangan terhadap para pelanggar aturan ganjil genap tersebut.
Pengendara hanya diminta putar balik ke titik awal keberangkatan.
"Semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," ucapnya.
Tempel Stiker
Polri bakal menerapkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Para pengendara yang dinyatakan lolos PPKM akan ditempel stiker.
"Kita juga akan beri stiker setiap masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan, nanti dipasang stiker."
Baca juga: Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Legislator PDIP: Surat Panggilan Dijamin Sampai
"Stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Dedi menyampaikan, stiker itu juga menjadi penanda pengendara tersebut telah lolos pemeriksaan swab antigen atau vaksin Covid-19 di posko PPKM level 3.
"Menandakan bahwa dia sudah swab antigen, dan dia sudah vaksin dan lain sebagainya."
"Untuk memastikan bahwa yang keluar itu benar-benar clear, jangan sampai yang keluar itu masih terpapar virus Covid-19," terangnya.
Cek Poin di Seluruh Pintu Tol
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, jalur akses perbatasan antar-wilayah juga akan dibuat posko PPKM.
Nantinya, posko itu sebagai cek poin yang diawasi Polri, TNI, hingga Satpol PP.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai cek poin," beber Dedi.
Baca juga: Pengalaman Pertama Bikin Omnibus Law, DPR Anggap Wajar MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki
Dedi menerangkan, posko cek poin itu nantinya menjadi lokasi verifikasi Surat Keluar Masuk (SKM) masyarakat yang akan berpergian ke luar kota.
Jika tidak memiliki SKM, pengendara bakal diminta tes PCR.
"Nah, di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM."
Baca juga: Parpol Tak Lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 Wajib Diverifikasi Faktual, Hanura Menolak Disamakan
"Kalau misalkan belum (ada SKM) akan dilakukan swab antigen."
"Kalau misalnya dia nanti positif, akan ditindaklanjuti PCR."
"Kalau misalnya SKM dia ada, maka silakan melanjutkan perjalanan."
Baca juga: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Legislator Golkar Tetap Yakin Omnibus Law Jalan Keluar
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro."
"Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT, yakni surat keterangan bepergian," sambungnya.
Dedi menambahkan, pihaknya juga akan menerapkan ganjil genap di seluruh lokasi wisata.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 November 2021: 453 Orang Positif, 386 Sembuh, 14 Meninggal
Pihaknya juga akan meminta para wisatawan menunjukkan tes PCR dan antigen.
"Untuk ganjil genap tetap diterapkan di seluruh lokasi kunjungan wisata."
"Kemudian menerapkan tes PCR dan antigen," bebernya.
Baca juga: Partai Perindo Tak Masalah Harus Diverifikasi Faktual Lagi Sesuai Putusan MK
Polri mengimbau agar masyarakat untuk tidak berpergian atau mudik jika tidak dalam keadaan mendesak.
Apalagi, Polri melihat antusiasme masyarakat untuk mudik masih besar dalam libur Nataru tahun ini.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian, dan mudik apabila tidak mendesak."
Baca juga: Jokowi Teken Dua Perpres Soal Paten Obat Covid-19 Remdesivir dan Favipiravir, Bersifat Non Komersial
"Ini sudah kita lakukan riset oleh Menhub, dari hasil survei yang dilakukan Menhub kepada seluruh masyarakat apabila ada larangan untuk atau imbauan untuk mudik."
"Tanggapan masyarakat berapa persen? Masyarakat 70 persen akan mau mudik, tapi 30 persen memilih untuk tetap di rumah," ungkapnya. (Igman Ibrahim)