Omnibus Law

UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Legislator Golkar Tetap Yakin Omnibus Law Jalan Keluar

Christina menyatakan, pihaknya di DPR menghargai putusan MK, dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Christina menyatakan, pihaknya di DPR menghargai putusan MK, dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Artinya, kata dia, DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK.

Baca juga: Inisiasi Perdamaian dengan Anggiat Pasaribu, Puan Maharani Bilang Arteria Dahlan Orang Galak

"Mekanismenya seperti apa, tentu DPR akan bersama pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan."

"Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera, sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai," ujar Christina ketika dihubungi Tribunnetwork, Jumat (26/11/2021).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan secara substansi, Indonesia memerlukan metode Omnibus Law, sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Farid Ahmad Okbah Sempat Bertemu Jokowi di Istana Sebelum Ditangkap, Densus 88: No Comment

Utamanya, lanjut dia, menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiperregulasi, sampai pada problem ego sektoral.

"Saya berpendapat Omnibus Law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif, dan efisien."

"Serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi," tuturnya.

Baca juga: Pesan Dudung kepada Prajurit Kodam XVIII Kasuari: Cintai Masyarakat Papua Seperti Diri Sendiri

Christina berpendapat, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law bukanlah barang baru di Indonesia.

Metode ini sudah diterapkan sejak lama, sebagai contoh untuk menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi sekitar 400 peraturan.

Namun demikian, metode yang digunakan tersebut belum diperkenalkan ke publik sebagai omnibus law.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 November 2021: Dosis Pertama 137.505.204, Suntikan Kedua 93.105.029

Menurutnya, praktek pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law baru benar-benar dikenal publik, ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai.

Dan hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode ini.

"Dimulai dari UU Cipta Kerja, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021."

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bilang Pemerintah Berpotensi Lumpuh Jika UU Cipta Kerja Tak Segera Diperbaiki

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved