Kemudian pihak kepolisian menangkap Ina di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) pukul 00.30 WIB.
Namun, satu tersangka lagi Edwin Ridwan melarikan diri. Saat ini Edwin dalam pengejaran polisi.
Petrus mengimbau Edwin agar segera menyerahkan diri atau status daftar pencarian orang (DPO) akan disematkan kepada notaris dan PPAT Jakarta Barat itu.
Saat ini kata Petrus, Ina sudah dalam penahanan di Mapolda Metro Jaya.
Kata Petrus, Ina ditahan lantaran sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan kepolisian.
Baca juga: Dorong Pemulihan Parekraf, Sandiaga Uno Tugaskan RKS Bantu Kebut Vaksinasi Covid-19 di Makassar
Hingga pada Senin kemarin ia mangkir tanpa alasan yang patut dan layak.
"Jadi tersangka dianggap tak kooperatif maka kami tahan," tuturnya.
Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.
Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.
Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan.