WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjelang habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti biasa, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada hari ini, Rabu (6/10/2021) ini pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung
Jakarta Selatan:
-. Kampus Trilogi Kalibata
- Bawah Layang Transjakarta, Jalan M Saidi Raya, Petukangan
Baca juga: Kementerian LHK Bakal Panggil 27 Perusahaan Farmasi Terkait Pencemaran di Teluk Jakarta
Baca juga: Pemilu 2024, KPU ajak tutup dua potensi praktik politik uang
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Pemilu 2024, Hakim MK Sebut Terlalu Banyak Pihak Terlibat dalam Pemilu di Indonesia, Ini Akibatnya
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.