WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagi anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjelang habis, hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (4/10/2021).
Saat keluar rumah menggunakan kendaraan roda empat, perhatikan kebijakan ganjil genap hari ini yang berlaku di sejumlah titik di Jakarta.
Seperti biasa, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung
Jakarta Selatan:
-. Kampus Trilogi Kalibata
- Bawah Layang Transjakarta, Jalan M Saidi Raya, Petukangan
Baca juga: TIGA Wartawan Bodrek yang Terlibat Pemerasan di Bogor Masih Gentayangan, Kini Diburu Polisi
Baca juga: PRIA Tak Dikenal Lempar Batu Rusak Kaca Minimarket di Panglima Polim, Kasir Nyaris Jadi Korban
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: STOP Polemik, Juru Bicara Partai Demokrat : Tidak Ada Negosiasi dengan Kubu KLB Deli Serdang
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.