SIM Keliling

JADWAL Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 4 Oktober 2021, Beroperasi di Lima Lokasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (4/10/2021). Foto ilustrasi: Warga antre menunggu giliran pelayanan SIM Keliling di Jakarta.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Selain Grebek Lumpur, Irwandi Sebut Perawatan Saluran Penghubung Juga Menjadi Penting

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Berita Terkini