Laporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi ke BK
Sebelumnya dibetitakan, tujuh fraksi DPRD DKI tak terima dengan keputusan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang menetapkan rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E digelar Selasa, (27/09/21) esok.
Prasetio Edi Marsudi akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena dianggap telah menyalahi aturan Peraturan tata tertib (tatib) DPRD.
Baca juga: Gilbert Simanjuntak Sebut Tujuh Fraksi yang Tolak Interpelasi Formula E Ciut Ikut Sidang Paripurna
Ketua Fraksi Gerindra Rany Mauliani mengatakan pelanggaran tatib yang dilakukan Prasetio adalah menetapkan agenda rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Sebab kata Rani, pada agenda awal rapat Bamus tersebut, tidak ada acara penetapan jadwal paripurna interpelasi.
Namun, Prasetio mendadak menyelipkan agenda itu dan memutuskan akan menggelar paripurna esok.
Rany pun menilai paripurna besok adalah agenda ilegal.
"Kami sepakat kalau besok itu paripurna ilegal dan kami sepakat melaporkan ini ke BK. interpelasi ini nafsu politik bukan sekadar hak untuk bertanya," ucap Rani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Fraksi PDI P Minta Penolakan Interpelasi Formula E Sebaiknya Disampaikan di Sidang Paripurna DPRD
Seperti diketahui, Tujuh fraksi menolak interpelasi yang terdiri dari Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP. Mereka bakal mengadukan tindakan Prasetio ke BK.
Terpisah, Pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menyatakan pihaknya akan melaporkan Prasetio ke BK, Selasa esok hari.
Untuk rapat paripurna yang akan digelar, pihaknya tidak akan menghadirinya. "Besok ya (akan dilaporkan)," tegasnya.(Antaranews/m27)