WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 56 pegawai KPK sudah diputuskan untuk dipecat. Mereka akan resmi dipecat per 30 September 2021.
Alasannya karena para pegawai KPK tersebut tak lolos tes wawaan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil Negara (ASN).
Salah satu dari pegawai KPK yang dipecat, Tata Qoriyah membagikan gambar mejanya di KPK dengan tulisan dilarang beresin meja.
Baca juga: KPK Akan Salurkan 57 Pegawai Tak Lolos TWK ke BUMN, MAKI Keheranan: Sesat Pikir, Sesat Logika
Baca juga: Beredar Kabar 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Didepak 1 Oktober, Begini Penjelasan Firli Bahuri
“Sejak menerima SK 652, saya sudah merasa kalau perlawanan ini akan panjang dan melelahkan. Sudah sejak jauh hari saya memutuskan untuk beberes meja yg pernah saya pake lebih dari 4 tahun. Melihat meja kami dibeginikan teman2 kantor, kok tetiba jadi mewek ya ...# tulis @tatakhoiriyah
Pegawai KPK bidang kehumasan itu lalu mambuau utas atau thread:
Sempat ada yg bertanya, apakah menyesal menolak pembinaan kemarin karena 18 yg dibina sudah dilantik? Tidak sama sekali. Penyesalan saya satu-satunya adalah tidak mendaftarkan diri jadi pengurus Wadah Pegawai KPK.
Saya merasa bisa menegakkan kepala nanti di 30 September. Bahkan, saya banyak belajar proses advokasi hingga tetes darah penghabisan dg para pendahulu bang @hotmantmb @nazaqistsha @RasamalaArt @Novariza92 @arti_put @niwseir @andredenenggo @yudiharahap4 dll.
Alasan Pemecatan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rapat koordinasi dengan dua lembaga negara itu dilakukan setelah putusan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan uji materi atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Sibuk Syuting Sinetron, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Sama-sama Mangkir di Sidang Perceraian
"Kami, kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN-RB dan BKN pada 13 September," ujar Ghufron, dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2021).
Seperti dilansir Kompas.com, Dalam putusannya, MK dan MA menyatakan, pelaksanaan TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun MA menolak permohonan uji materi Perkom 1/2021 yang diajukan pegawai KPK.
Perkom tersebut merupakan dasar hukum dari pelaksanaan TWK.
Baca juga: Gencar Menggelar Vaksinasi Covid-19, Moderna dan Pfizer Tersedia di Seluruh Faskes dan Sentra Vaksin
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal mengenai peralihan status pegawai.
"Karena itu, kami keluarkan SK (surat keputusan) sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah," ucap dia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Peralihan menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.
Baca juga: Dunia Puzzle dalam Game Cake Slider dan Pasti akan Ketagihan
Batas akhir pegawai KPK harus menjadi ASN yakni 1 November 2021.
Namun KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.
“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Ghufron.
“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti TWK, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan.
Baca juga: Film Black Widow, Fast and Furious 9, dan The Suicide Squad, Hadir di Bioskop Mal Kota Kasablanka
Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Sementara, 24 dari 75 pegawai lainnya yang tidak lolos TWK dinyatakan layak mengikuti diklat sebagai syarat alih status.
Namun, hanya 18 yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN.
Sebanyak 6 orang lainnya memilih tidak mengikuti diklat, sehingga, jumlah total pegawai yang akan diberhentikan mencapai 56 orang.
Pemberhentian itu dinilai banyak pihak bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi.
Presiden menyatakan TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.
Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Berharap Sekolah yang Menggelar Pembelajaran Tatap Muka Akan Bertambah Banyak
Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri sempat membantah pihaknya telah mempercepat waktu pemberhentian kepada 56 pegawai tersebut.
Firli mengatakan pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: PDAM Tirta Bhagasasi Targetkan Miliki 300.000 Pelanggan hingga Akhir Tahun
"Jadi, bukan percepatan. Tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," kata Firli.
Berikut Daftar pegawai KPK yang diberhentikan per 30 September.
1. Sujanarko, Direktur Pjkaki
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh. Korsespim
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat
6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi
7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik
8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik
9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemerika
11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP
12. Herbert Nababan, Penyidik
13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik
14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik
15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik
16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP
17. Sugeng Basuki, Korsup
18. Agtaria Adriana, Penyelidik
19. Aulia Postiera, Penyelidik
20. M. Praswad Nugraha, Penyidik
21. March Falentino, Penyidik
22. Marina Febriana, Penyelidik
23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik
24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN
25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik
26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum
27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum
28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI
29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum
30. Farid Andhika, Dumas
31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi
32. Nanang Priyono, Kabag SDM
33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi
34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik
35. Candra Septina, Litbang/Monitor
36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan
37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum
39. Dina Marliana, Admin Dumas
40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas
41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik
42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum
43. Panji Prianggoro, Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi
44. Damas Widyatmoko, Dit. Manajemen Informasi
45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi
46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat
48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN
49. Tata Khoiriyah, Biro Humas
50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP
51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI
52. Nita Adi Pangestuti, Dumas
53. Rieswin Rachwell, Penyelidik
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM
55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi
56. Erfina Sari, Biro Humas
57. Darko, Pengamanan, Biro Umum