Ratusan Napi Koruptor Dapat Remisi Hingga Peredaran Narkoba di Lapas, Ini Tanggapan Pengamat dan ICW

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ini tanggapan pengamat hingga ICW soal maraknya peredaran narkoba di Lapas hingga remisi untuk narapidana koruptor.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tengah ramai diperbincangkan publik soal adanya ratusan narapidana koruptor mendapat remisi.

Adanya kebijakan koruptor dapat resmisi ini jadi pertanyaan mengenai kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Ditjen PAS dinilai tak kunjung tunujukkan perbaikan setelah satu tahun lebih.

Padahal, sudah beragam kebijakan dikeluarkan kerap menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dan buang-buang anggaran.

Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Pengamat Hukum: Sah-sah Saja karena Berbasis Undang-undang

Baca juga: DAFTAR Lengkap 214 Koruptor Penerima Remisi HUT ke-76 RI, Termasuk Djoko Tjandra

Baca juga: Pengamat Ini Bilang Koruptor Mendapat Remisi Itu Sah-sah Saja: Ini kan Sudah Diatur dalam Peraturan

Diketahui, kebijakan itu ialah pemindahan narapidana narkotika ke lapas Nusakambangan.

Pasalnya, peredaran narkotika masih terus marak dan semua bermuara dibalik jeruji besi.

Sosok Reynhard Silitonga, memang memiliki rekam jejak sebagai Direktorat Narkoba di dua Polda.

Namun hal itu tak jadi jaminan.

Sebab, hingga kini Rutan dan Lapas masih jadi tempat paling aman berbisnis narkoba bagi para bandar berstatus napi.

Harapan Menkumham Yasonna Laoly sewaktu memilih Dirjen PAS, yakni dengan maksud memberantas peredaran narkoba di rutan dan Lapas, nyatanya tidak terealisasi.

Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) sebut 80 persen peredaran narkotika yang selama ini diungkap pihaknya berujung di dalam penjara.

"Bandarnya tak bisa dihalangi, karena mau pindah kemana bandar tetap aja bandar. Lapas ini tidak ada cara untuk menghambatnya, semua masuk Lapas sama," ujarnya Pengamat Kebijakan Lembaga Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi, Selasa (24/8/2021).

Kini, kebijakan yang jadi perbincangan publik ialah kebijakan pemberian remisi kepada 214 narapidana koruptor.

Kebijakan tersebut, dinilai cederai masyarakat setelah sebelumnya merugikan negara atas korupsi yang dilakukan.

Pasalnya, mereka selama ini mencuri uang rakyat malah bebas lewah awal setelah dapat pemotongan hukuman.

Halaman
1234

Berita Terkini