Pengamat Ini Bilang Koruptor Mendapat Remisi Itu Sah-sah Saja: Ini kan Sudah Diatur dalam Peraturan

Koruptor mendapatkan remisi, pantas? Para pengamat ini sebut koruptor mendapat remisi sah-sah saja.

Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Koruptor mendapat remisi, pantas? Para pengamat ini sebut koruptor mendapat remisi sah-sah saja. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pantaskah koruptor mendapatkan remisi?

Bagi Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing, sah-sah saja koruptor dapat remisi.

Menurut Emrus Sihombing, remisi koruptor merupakan kebijakan Kemenkumham RI.

Sebab, pendekatan secara normatif, remisi bagi narapidana pasti telah dikaji dengan berbagai hal dan regulasi yang ada.

Baca juga: Pengamat UPH Sebut Kemenkumham Sah Memberikan Remisi Koruptor karena Sesuai UU

Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi, ICW: Bagaimana Mungkin Buronan Dapat Akses Pengurangan Masa Pidana?

Baca juga: Sudah Jalani Sepertiga Masa Pidana, Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan Saat HUT ke-76 RI

"Remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan Kemenkumham berbasis pada undang-undang (UU)."

"Ini kan sudah diatur dalam peraturan, jadi sah-sah saja," ujarnya Emrus Sihombing, kepada wartawan, pada Sabtu (21/8/2021).

Kendati demikian, menurutnya, bila remisi khususnya bagi narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dikaji dari perspektif kritis, maka para narapidana Tipikor tidak layak menerima remisi.

Sebab perilaku koruptif tersebut merupakan penyakit sosial.

"Ini kenapa? Agar ada efek jera. Agar masyarakat lain agar tidak melakukan atau berpikir berkali-kali untuk lakukan Tipikor."

"Di semua lini sudah banyak perilaku koruptif. Ini penyakit sosial (Patologi sosial) jadi harus diberikan sanksi keras," ujar Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Dia melihat Kemenkumham melakukan pendekatan normatif atau obyektif berdasarkan UU pada remisi yang diberikan kepada paKara koruptor. 

Sebab, pemberian remisi bagi WBP tidak bisa merujuk pada dua pendekatan sekaligus.

Karena pendekatan normatif dan pendekatan kritis saling berseberangan.

"Pendekatan kritis di sini juga harus merujuk pada landasan hukum yang ada. Bila tidak, Menteri Hukum dan HAM bisa saja memberikan remisi bagi terpidana korupsi atau pidana lainnya," katanya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Hukum Masthuro, mengatakan remisi bagi narapidana teroris dan koruptor diberikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved