WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Soal SKD CPNS baik TWK, TIU, maupun TKP sangatlah beragam.
Jalan satu-satunya agar dapat melewati passing grade SKD CPNS adalah dengan melahap berbagai jenis soal CPNS dari yang termudah sampai tersulit.
Selain itu, para pelamar CPNS juga harus benar-benar menguasai materi soal langganan keluar setiap CPNS.
Salah satu materi soal yang sering keluar adalah 4 causa dalam asal mula Pancasila dasar filsafat negara.
Baca juga: Unggah Foto Kenangan Terakhir Bersama Almarhum Ayah, Yuni Shara: Sugeng Tindak Papa Trenggono
Nah, apa sajakah itu, mari simak daftarnya:
1. Causa Materialis (asal mulai bahan)
Berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
Sehingga pada hakikatnya nilai-nilai yang menjadi unsur-unsur Pancasila adalah digali dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat kebudayaan dan nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Jadi asal mula bahan atau causa materialis Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang berupa kepribadian dan pandangan hidup.
Catatan yang perlu mendapatkan perhatian, bahwa nilai-nilai yang terdapat pada kelima sila Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang ideal, sedangkan yang dianggap tidak ideal tidak diakomodasikan.
Jika kita perhatikan dengan seksama, maka tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan bahwa terdapat hal-hal yang kurang baik dan berat sebelah, seperti terlalu individua atau sebaliknya terlalu sosial, sehingga mengorbankan kepentingan sosial atau sebaliknya mengorbankan kepentingan sendiri, sedangkan sila-sila Pancasila berupaya mencari jalan tengah di antara kedua kutub itu.
Baca juga: Olahraga Malam Bikin Paru-Paru Basah, Benarkah?
2. Causa Formalis (asal mula bentuk)
Bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Pengusul dan pendukung asal mula bentuk dari Pancasila adalah Soekarno dan Hatta ditambah dengan anggota BPUPKI.
Soekarno dan Hatta ditambah dengan anggota BPUPKI sebagai Pembentuk Negara mengatasnamakan wakil bangsa Indonesia, juga telah merumuskan dan membahas Pancasila yang berkaitan bentuk rumusan dan nama Pancasila sebagai kesatuan.