WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rektor UI Prof Ari Kuncoro Phd jadi perbincangan di Medsos.
Semula karena ia memanggil BEM UI yang telah mengkritik Presiden Jokowi dengan postingan 'The King of Lip Service'.
Setelah pemanggilan itu latar belakang Ari Kuncoro pun dibahas.
Baca juga: FRONTAL Sebut Jokowi King of Lip Service, 7 Pejabat BEM UI Dipanggil Rektorat Kampus
Baca juga: Medsos dan WhatsApp Pengurus BEM UI Diretas usai Kritik Jokowi King of Lip Service
Terutama karena ternyata menjabat wakil komisaris BRI setelah sebelumnya menjabat Komisaris Utama merangkap komisaris independen UI.
Apalagi setelah netizen menemukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI
Isinya ternyata jabatan rektor tidak boleh rangkap jabatan.
Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan.
Belum dikonfirmasi apakah PP tersebut masih berlaku atau ada PP lainnya yang membiarkan rektor rangkap jabatan.
Baca juga: Puluhan Tahanan Positif Covid-19 di Polsek Jatinegara, Kejari: Tidak Semua Tahanan Milik Kejaksaan
Sebab faktanya Ari Kuncoro telah menjadi komisaris BUMN sebelum ia terpilih menjadi rekor UI.
Artinya jika peraturan itu ada harusnya menjadi patokan saat memilih Ari Kuncoro sebagai rekor UI.
Namun di media sosial, desakan agar Ari Kuncoro mundur mulai muncul.
Terutama dari tokoh-tokoh yang berseberangan dengan presiden Jokowi.
Muhammad Said Didu, misalnya mempertanyakan PP tentang Statua UI tersebut.
Baca juga: Daya Tampung RSUD Bekasi Kian Menipis, Wali Kota Bekasi Minta Posko RW Aktif Pantau Isolasi Mandiri
"Ohhh ada di statuta UI - tdk boleh rangkap jabatan di BUMN. Harusnya dipecat dan seluruh penghasilan di BUMN selama rangkap jabatan dikembalikan. Ini jelas2 melanggar. Kok bisa @KemenBUMN kecolongan?," tulisnya melalui @msaid_didu.
Rizal Ramli juga mengaku baru tahu ada PP tersebut.