Kasus Rizieq Shihab

LIVE STREAMING Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Tolak Permintaan Terdakwa Dihadirkan Sekaligus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARTAKOTALIVE, CAKUNG - Ketiga terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor diminta  dihadirkan secara bersamaan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketiga terdakwa itu adalah Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.

Mereka diminta hadir bersamaan guna mencegah terjadinya kerusuhan di sekitar pengadilan.

Baca juga: 53 Oknum Diduga Terlibat 80 Transaksi Mencurigakan APBD dan Otsus Papua, Negara Rugi Triliunan

Sugito Atmo Prawiro, anggota tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, permintaan tersebut untuk pertimbangan waktu supaya persidangan berjalan lebih cepat.

“Kedua bahwa kalau itu bisa berjalan lebih cepat, massa di luar cukup banyak, khawatir kalau terlalu lama nanti memunculkan hal tidak diinginkan," kata Sugito, Kamis (24/6/2021).

Sebab, sebelum sidang dimulai, simpatisan Rizieq terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Pantun Ketua DPRD DKI untuk Anies: Boleh Saja Punya Cita-cita, tapi Selesaikan Dulu Masalah Jakarta

Bahkan, polisi terpaksa menutup akses jalan menuju pengadilan.

Menanggapi permintaan tim kuasa hukum Rizieq, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah sebelum akhirnya menolak permintaan tersebut.

"Majelis hakim sudah melakukan musyawarah, jadi (pembacaan vonis) dilaksanakan satu per satu."

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dimulai Bulan Depan, Target 141,5 Juta Orang

"Untuk mempercepat seperti biasa dakwaan, isi keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak kami bacakan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto.

Sehingga, ketiga terdakwa dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara bergiliran sesuai berkas perkara dengan pembacaan vonis, diawali Rizieq.

Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun

Jaksa juga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Meriang

Rizieq Shihab sempat dinyatakan reaktif Covid-19 dan kondisi badannya meriang, sebelum akhirnya dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh relawan dari MER-C, dr Hadiki Habib, yang memeriksa kondisi Rizieq Shihab.

Mulanya, Hadiki diminta melakukan pendampingan kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Presidium MER-C, di kediamannya di Sentul Bogor.

Baca juga: Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Saat tiba di rumah Rizieq Shihab, dirinya diberikan informasi oleh pihak keluarga, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat meriang.

"Saya mendapatkan informasi riwayat dari terdakwa (Rizieq), disampaikan bahwa sebelumnya beliau merasa kelelahan dan agak meriang," tuturnya dalam persidangan.

Guna melakukan penindakan lebih lanjut, terlebih saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Hadiki melakukan test rapid antigen.

Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Kasus Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari

"Setelah saya melakukan test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa."

"Hasilnya dinyatakan reaktif tanggal 23 November dari hasil test rapid antigen," bebernya.

Pernyataan dari Hadiki tersebut mendapat respons dari majelis hakim Khadwanto, dengan menanyakan apa tindakan lanjutan yang dilakukan pihak MER-C atas temuan hasil rapid test antigen tersebut.

Baca juga: Selain Buatan Istri, Jokowi Kini Juga Kerap Santap Makanan Bikinan Pria Ini

"Saran saudara (dokter Hadiki)?" Tanya majelis hakim.

Hadiki menjawab Rizieq Shihab diminta melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.

Rizieq Shihab menyatakan setuju dan akan mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang diberlakukan.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Kembali Gabung Kemenristek ke Kemendikbud, Anggaran Balitbang Dipusatkan di BRIN

"Saya membangun kesepakatan kepada beliau (Rizieq Shihab) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan perawatan."

"Dan beliau patuh mau melakukan untuk melakukan isolasi mandiri," tutur Hadiki.

Dalam hal ini, Hadiki menanyakan kepada terdakwa atas kesiapannya untuk dirujuk ke rumah sakit.

Baca juga: Tak Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Nusantara, RSPAD Lakukan Penelitian Ini, Tak Perlu Izin Edar BPOM

Terdakwa, kata Hadiki, meminta dirawat ke RS UMMI Bogor, karena memiliki rekam medis di RS tersebut.

"Dia (Rizieq) menyampaikan bahwa mau dirawat di RS UMMI karena dekat dari kediamannya di Sentul."

"Sesuai dengan keterangan yang ada, beliau masuk ke Rumah Sakit UMMI Hari Rabu malam sekitar di atas jam 10 malam," terangnya.

Baca juga: 4 Aktivitas Positif Ala Lazada yang Bisa Mempererat Hubungan Keluarga di Bulan Ramadan

Dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkini