Bunyi pasalnya sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.
Pasal 21
(1) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak memenuhi persyaratan
administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi
Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan CAT-UNBK.
Tentang seleksi kompetensi terdapat di Pasal 24 Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021.
Bunyinya sebagai berikut :
Baca juga: Ikhlas Jika Cerai dengan Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani: Aku Hanya Ingin Bahagia Setelah Menikah
Pasal 24
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menggunakan sistem CAT-UNBK.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi
Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar
kompetensi jabatan.
(3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(4) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a. seleksi kompetensi I (hanya diikuti Guru THK-II dan Guru Non ASN yang terdaftar di Dapodik)
b. seleksi kompetensi II (Diikuti pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG)
c. seleksi kompetensi III ( diikuti pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II, dan Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II)
Baca juga: Cerita Ani Yudhoyono Menangis Lihat SBY Harus Lari 15 Km Sambil Pikul Beban 25 Kg di Timor Timur
(5) Setiap seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diikuti dengan pengumuman hasil seleksi
kompetensi dan masa sanggah
Namun, untuk seleksi kompetensiIII, pelamar yang mengikuti seleksi harus memilih ulang formasi jabatannya sesuai yang masih tersedia.
Setelah lolos seleksi kompetensi, maka pelamar PPPK Guru akan mengikuti wawancara untuk melihat integritas dan moralitas.
Wawancara dilakukan dengan metode CAT-UNBK.
SELENGKAPNYA DOWNLOAD PERMENPAN RB DENGAN KLIK DI SINI.