*Aturan seleksi PPPK Guru tahun 2021 sudah ditetapkan
*Ternyata seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 kali
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seleksi PPPK 2021 formasi jabatan guru ternyata memiliki alur seleksi yang sangat berbeda dengan CPNS 2021.
Mari kita mengetahui alur seleksi PPPK guru dengan menyimak aturan Permenpan RB No 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Kita mulai dengan melihat siapa saja guru yang boleh mendaftar.
Baca juga: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Pajak Parkir Tepi Jalan Umum Sebesar Rp 2,1 Miliar
Dalam pasal 4 Permenpan RB tersebut, terlihat daftar status guru yang bisa melamar, antara lain :
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
Nah, empat status guru itulah yang bisa melamar PPPK 2021.
Tahapan Seleksi
Sementara itu, untuk tahapan seleksi, ternyata PPPK guru berbeda dengan CPNS 2021.
Dalam PPPK Guru ada 2 tahapan seleksi, yakni administrasi, kompetensi, dan wawancara.
Menyangkut seleksi administrasi PPPK Guru, tertuang di dalam pasal 20 dan pasal 21 Permenpan RB nomor 28 tahun 2021.
Baca juga: Ini Materi SKD CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No 27 Tahun 2021, Ada Materi yang HILANG