WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Wacana menikah yang digulirkan pengacara AT (21) yang sudah menyetubuhi remaja bernama PU (15) ditolak mentah oleh orang tua korban
D (42) ayah korban PU (15) menyatakan anaknya juga menolak mentah-mentah wacana untuk menikah dengan AT (21) yang merupakan mantan pacarnya.
Ia menjelaskan bahwa anaknya sangat sakit hati setelah mendengar ucapan AT yang mengatakan tak pernah ungkapkan kata sayang saat dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota pada Sabtu (22/5/2021) lalu.
"Saya bersyukur karena korban sinkron dengan saya orangtuanya, terutama saat rilis pelaku di media dengan menyatakan tidak sayang dengan korban," kata D saat ditemui Wartakotalive.com, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Klaim Sudah Disetujui Orang Tua Korban Untuk Kumpul Kebo dengan Anaknya
Baca juga: Ogah Anaknya Dinikahi Pelaku Persetubuhan, Orangtua Korban: Lebih Baik Saya Tanggung Dosa Anak
Wacana yang dicetuskan oleh Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum AT tersebut, dinilai D mustahil dilakukan.
Terlebih lagi, hingga saat ini pihaknya sama sekali merasa tak pernah dihubungi untuk sekedar berkomunikasi dengan pihak tersangka.
"Tidak ada. Hanya dengung-dengung dari media saja. Apalagi telpon, tidak ada menghubungi saya," ucapnya.
D juga mengatakan bahwa dirinya lebih baik menanggung dosa anaknya mengenai perzinahan dari pada harus menikahkan PU dengan AT.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tiduri Anak Orang, Komnas Perempuan:Tak Boleh Mengawinkan Pelaku dan Korban
"Saya berani nanggung dosa anak saya dunia akhirat dari pada harus menikahkan dia dengan tersangka," ungkap D.
Sebelumnya, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo mewacanakan untuk menikahkan kliennya dengan PU guna meringankan hukuman.
"Saya berharap ini anak AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Rabu (26/5/2021) lalu.
AT Akui Kumpul Kebo dan Melakukan Persetubuhan dengan PU, tapi tidak Pernah Nyatakan Cinta
Tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, AT (21) mengakui bahwa dirinya sempat tinggal serumah selama beberapa waktu bersama korbannya, bocah berinisial PU (15).
Meski begitu, AT enggan disebut bahwa dirinya berpacaran dengan korban PU walaupun telah berkali-kali melakukan berhubungan intim di kontrakannya kawasan Rawalumbu.
"Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan. Tapi saya selama ini enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban. Memang ada (hubungan intim)," ucap AT saat dihadirkan di Mapolrestro Bekasi Kota.
Bahkan AT menjelaskan bahwa hubungan keduanya yang seperti pasangan 'kumpul kebo' diketahui oleh orang tua PU.
Baca juga: VIDEO AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Disebut Telah Berkali-kali Berhubungan Intim dengan PU
"Iya, karena saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya dan saya juga akrab dengan orang tua korban. Iya diizinkan (tinggal bareng)," tuturnya.
Hubungan intim, sambung AT, dilakukan tanpa ada unsur paksaan dan atas dasar suka sama suka.
Namun demikian, ia menyadari bahwa PU masih di bawah umur.
"Enggak ada paksaan, sama-sama suka. Saya tahu dan sadar kalau korban masih di bawah umur," kata AT.
Sementara itu, Bambang Sunaryo, kuasa hukum AT, meminta maaf atas kasus yang melibatkan anak kliennya.
Permohonan maaf disampaikan lantaran kasus tersebut, telah menjadi konsumsi publik meski ia menolak apabila kliennya ikut dilibatkan dalam permasalahan tersebut.
Baca juga: Terjerat Kasus Persetubuhan di bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," ucap Bambang.
Bambang juga menyampaikan permohonan maafnya kepada korban PU (15) beserta keluarganya.
Ia juga meminya agar masyarakat bisa lebih jernih menilai bahwa permasalahan tersebut tak melibatkan kliennya sebagai anggota dewan.
Terlebih lagi, sambung Bambang, pihak keluarga sendiri yang menyerahkan AT kepada polisi untuk diproses hukum tanpa ada intervensi kliennya.
"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT oleh kuasa hukum dan didampingi oleh ayahnya, ini bentuk ketaatan Bapak IHT pada penegakan hukum. Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," katanya.
Keluarga AT didampingi orang tuanya, telah menyerahkan tersangka kasus persetubuhan di bawah umur tersebut, kepada polisi, setelah sempat kabur ke kawasan Cilacap dan Bandung.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kabur, Sejak Januari Tak Ada di Rumah, Simak Penjelasan Kuasa Hukumnya
AT yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/202) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.