Asusila
Ogah Anaknya Dinikahi Pelaku Persetubuhan, Orangtua Korban: Lebih Baik Saya Tanggung Dosa Anak
Wacana menikahi anak anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan korban yang dicabuli ditentang orangtua korban karena masih dibawah umur
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - D (42) yang merupakan orang tua korban persetubuhan di bawah umur, PU (15), secara keras menolak wacana untuk menikahkan anaknya dengan tersangka AT (21).
"Wacana nikah adalah hal yang enggak masuk akal, kedua saya menolak dengan tegas apapun tawaran seperti itu," kata D saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (29/5/2021).
Alasannya, PU masih berusia di bawah umur sehingga D menilai menikahkan anaknya sama saja dengan menyuruhnya melanggar UU Perkawinan di mana batasan usia minimal bagi calon mempelai wanita adalah 18 tahun.
"Karena sama saja menggiring keluarga korban untuk melanggar UU perkawinan di negara kita. Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur. Saya sebagai ortu korban, menolak dengan tegas," ucapnya.
Baca juga: Berita Populer: Anies Baswedan Dibully, Pernikahan Kasus Pencabulan Hingga Aborsi di Pamulang
Baca juga: Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Perdagangan Anak
D juga enggan menerima AT lantaran pria yang merupakan anak anggota DPRD tersebut, dinilainya berakhlak buruk.
Ia pun tak bisa menerima alasan Bambang Sunaryo, sebagai kuasa hukum AT, yang menyebutkan rencana pernikahan tersebut bisa menghapus dosa perzinahan yang telah dilakukan AT dan PU.
"Dari segi akhlak dan moral enggak bisa ditoleransi. Saya lebih baik menanggung dosa anak dibanding harus menikahkan anak saya dengan pelaku," kata D.
Sebelumnya, Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum AT berwacana untuk menikahkan kliennya dengan PU.
Adapun alasannya, Bambang menyebutkan hal tersebut dilakukan untuk meringankan hukuman AT.
"Saya berharap ini anak AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Rabu (26/5/2021) lalu.
Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) yang terjerat kasus persetubuhan di bawah umur telah menyerahkan diri.
AT yang telah dijadikan tersangka pada Rabu (19/5/2021) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Akan kami jerat Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak," ungkap Suprijadi saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Kota Bekasi, Jumat (21/5/2021).
Akhirnya Ditahan Polisi, Ini Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Setubuhi Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Ternyata Pelaku Mesum di Pemandian Cikoromoy Ada 4 Orang, Polisi Masih Mencari Pasangan Lain |
![]() |
---|
AT Akui Kumpul Kebo dan Melakukan Persetubuhan dengan PU, tapi tidak Pernah Nyatakan Cinta |
![]() |
---|
Viral Video Mesum di Pasuruan Ternyata Dibuat Suami yang Jual Istrinya Dipakai Rame-rame |
![]() |
---|