Berita Bekasi

Anak Anggota DPRD Bekasi Klaim Sudah Disetujui Orang Tua Korban Untuk Kumpul Kebo dengan Anaknya

Anak anggota DPRD Bekasi yang jadi tersangka kasus perdagangan anak dibawah umur mengklaim sudah disetujui orang tua untuk tinggal bersama anaknya.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
AT (21) tersangka kasus persetubuhan di bawah umur saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, Bekasi Selatan - Kasus persetubuhan di bawah umur yang menyeret AT (21), anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, memasuki babak baru.

Tersangka dan orang tua korban saling tunjuk atas kasus yang menimpa korban berinisial PU (15).

Orang tua korban, D (42) balik membantah klaim AT bahwa dirinya mengetahui dan menyetujui anaknya tinggal bersamanya seperti pasangan kumpul kebo.

Baca juga: Anggota DRPD Kota Bekasi Minta Maaf atas Kasus Pesetubuhan yang Diduga Dilakukan Anaknya

D juga mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak pernah melihat batang hidung AT. 

Saat tinggal bersama, AT disebut-sebut telah beberapa kali menyetubuhi PU yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.

"Jangan mengucap tanpa bukti. Dia kan bilang sudah akrab dengan keluarga, keluarga yang mana? Kalau ortu, ortu yang mana? Sudah izin dari keluarga? Saya sebagai kepala keluarga belum pernah dengar 1 huruf kata pun (muncul) dari dia," kata D saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

D menjelaskan ia telah memprediksi bahwa AT akan menyangkal beberapa dugaan yang dituduhkan kepadanya, seperti dugaan perdagangan orang dan lobi prostitusi yang dilakukannya.

Baca juga: VIDEO Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Persetubuhan & Perdagangan Orang Sudah Ditangkap

Namun demikian, D mengaku memiliki cukup bukti sebelum memberanikan diri untuk menambahkan tuduhannya kepada AT mengenai dugaan perdagangan orang.

"Saya sudah prediksi. Buktikan kalau memang seperti itu. Yang jelas saya menaikan laporan berdasarkan bukti. Dengan ucapan Bismillah dan saat menaikan laporan saya sudah mempertimbangkan, dan tidak main-main, saya yakin dengan sepenuh hati, makanya nanti akan dibuktikan hukum," tuturnya.

Ia mengapresiasi kepolisian yang terus melakukan penyidikan dan berharap agar kasus yang menimpa anaknya bisa diusut secara profesional.

"Yang jelas saya apresiasi Polrestro Bekasi Kota yang sudah menghadirkan pelaku. Terima kasih juga unit PPA, saya harap sesuai dengan keinginan dan harapan kita semua, sesuai dengan hukum dan tidak ada yang dirugikan. Saya serahkan ke kepolisian untuk pembuktian kasus ini, semoga harapan kita semua sama. Itu saja," kata D.

Sebelumnya, AT mengaku bahwa orang tua PU mengetahui hubungannya dengan PU yang seperti pasangan kumpul kebo dan tinggal bersama di kontrakannya.

"Iya, karena saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya. Saya juga akrab dengan orang tua korban. Iya diizinkan (tinggal bareng)," tuturnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved