Berita Bekasi

Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kabur, Sejak Januari Tak Ada di Rumah, Simak Penjelasan Kuasa Hukumnya

AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi jadi tersangka persetubuhan dan perdagangan anak. Saat ini, keluarga korban sedang cari keberadaan pelaku.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Sejak bulan Januari 2021 lalu, anak anggota DPRD Kota Bekasi yang ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan dan perdagangan anak, PU (15) belum diketahui keberadaannya. Hingga saat ini keluarga pelaku masih mencarinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polisi telah menetapkan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi jadi tersangka persetubuhan dan perdagangan anak.

Namun, sejak bulan Januari 2021 lalu, IT tak berada di rumahnya hingga keluarga terus mencari keberadaannya.

Terkait keberadaan anak anggota DPRD Kota Bekasi yang jadi tersangka tengah dicari keluarganya, dibenarkan kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo.

Ia membenarkan mengatakan pihak keluarga pelaku hingga kini tak mengetahui keberadaan AT (21).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Perdagangan Anak, Polisi Buru Anak Anggota DPRD Kota Bekasi

Baca juga: Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Perdagangan Anak

Baca juga: Kuasa Hukum Sudah Punya Dua Alat Bukti, Arist Merdeka Sirait Desak Polisi Amankan Anak Anggota Dewan

Diketahui hari ini, AT baru saja ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus persetubuhan dan penjualan anak, PU (15).

Bambang menerangkan, komunikasi terakhir antara AT dengan ayahnya seorang anggota DPRD Kota Bekasi itu berlangsung pada Januari lalu.

"Terakhir (komunikasi) pada Januari. Ya memang tidak ada di rumah dari Januari, dan keluarga pun kini sedang mencari," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).

Bahkan, di momen Lebaran 2021 lalu, Bambang menjelaskan AT sama sekali tidak menghubungi orang tuanya untuk sekedar menanyakan kabar atau meminta maaf.

"Lebaran sama sekali tidak kumpul. Jadi keluarga sedang mencari juga," ujarnya.

Bambang menuturkan pihak keluarga akan bersikap kooperatif membantu kepolisian untuk mencari AT yang kabur dan mangkir dari panggilan polisi.

"Dari keluarga, artinya begini keluarga sedang mencari tapi juga kooperatif. Artinya kita menyampaikan kepada penyidik ke Polres Metro Bekasi Kota bahwa kita akan kerja sama," kata Bambang.

Sementara itu, Ayah PU berinisial D (42) akui belum mengetahui bahwa polisi baru saja menetapkan AT sebagai tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan anak.

"Saya belum dapat informasi, jadi belum tahu karena kemarin kepotong lebaran," ujar D.

Diburu Polisi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved