Berita Bekasi
Terjerat Kasus Persetubuhan di bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka pemerkosa dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI-- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) yang terjerat kasus persetubuhan di bawah umur telah menyerahkan diri.
AT yang telah dijadikan tersangka pada Rabu (19/5/2021) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Akan kami jerat Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak," ungkap Suprijadi saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Kota Bekasi, Jumat (21/5/2021).
AT disebut kabur saat kasusnya terkuak pada Senin (12/4/2021) lalu.
Baca juga: Permintaan Toyota Raize Tinggi, TAM Minta Peningkatan Produksi
Baca juga: VIDEO Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Persetubuhan & Perdagangan Orang Sudah Ditangkap
Suprijadi mengungkapan AT dua kali berpindah-pindah tempat di kawasan Cilacap dan Bandung.
"Pelaku kabur ke Cilacap di tempat saudaranya dan di Bandung," ujarnya.
Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan AT terancam masuk jeruji besi selama 15 tahun apabila terbukti melakukan tindak persetubuhan di bawah umur.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," tutur Heri.
Baca juga: Denny Siregar Pertanyakan Alasan Anies Pasang Ornamen Lampu Bernuansa Palestina
Terkait tindakan kriminal lain yang disangkakan kapadanya, seperti dugaan pemukulan dan perdagangan orang, Heri menuturkan akan melakuka pemeriksaan lebih lanjut.
"Semua yang berkaitan dengan masalah ini tentu menjadi materi penyidikan yang kami lakukan. Tinggal bagaimana nanti penyidik di lapangan bisa menemukan alat buktinya memenuhi unsur unsur pidananya," katanya.
Keluarga serahkan pelaku ke polisi
Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, Bambang Sunaryo, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Bekasi IHT, mengungkapkan keluarga korban menghampiri AT (21) yang jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung.
Penjemputan sendiri dilakukan pada Kamis (20/5/2021) malam kemarin.
Setelah berbincang cukup lama, mereka kemudian membawa AT kembali ke Bekasi pada jam 4 subuh.
Berita Bekasi
Anak Anggota DPRD Bekasi ditangkap
anak anggota DPRD Kota Bekasi kabur
kasus persetubuhan anak di bawah umur
Kabupaten Bekasi Marak Pembuangan Bayi, Ada Empat Kasus Dalam Sebulan, Dua Bayi Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Bayi Laki-laki Dibuang di Pinggir Kontrakan di Cikarang, Sang Ibu Tinggalkan Surat: Tolong Rawat! |
![]() |
---|
Plt Wali Kota Bekasi Sebut Tulisan Running Text Sama Saja Merusak Reputasi Pemkot Bekas |
![]() |
---|
Punya Harta Melimpah Tak Jadi Jaminan, Stunting Rupanya Juga Mengancam Warga Ekonomi Berkecukupan |
![]() |
---|
Running Text di RSUD Bantargebang Kota Bekasi Diretas, Sebut Plt Wali Kota Bobrok |
![]() |
---|