Berita Bekasi

Terjerat Kasus Persetubuhan di bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka pemerkosa dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Penyerahan AT (21), anak dari pihak keluarga anggota DPRD Kota Bekasi kepada polisi pada Jumat (21/5/2021) pagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI-- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) yang terjerat kasus persetubuhan di bawah umur telah menyerahkan diri.

AT yang telah dijadikan tersangka pada Rabu (19/5/2021) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Akan kami jerat Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak," ungkap Suprijadi saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Kota Bekasi, Jumat (21/5/2021).

AT disebut kabur saat kasusnya terkuak pada Senin (12/4/2021) lalu.

Baca juga: Permintaan Toyota Raize Tinggi, TAM Minta Peningkatan Produksi

Baca juga: VIDEO Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Persetubuhan & Perdagangan Orang Sudah Ditangkap

Suprijadi mengungkapan AT dua kali berpindah-pindah tempat di kawasan Cilacap dan Bandung.

"Pelaku kabur ke Cilacap di tempat saudaranya dan di Bandung," ujarnya.

Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan AT terancam masuk jeruji besi selama 15 tahun apabila terbukti melakukan tindak persetubuhan di bawah umur.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," tutur Heri.

Baca juga: Denny Siregar Pertanyakan Alasan Anies Pasang Ornamen Lampu Bernuansa Palestina

Terkait tindakan kriminal lain yang disangkakan kapadanya, seperti dugaan pemukulan dan perdagangan orang, Heri menuturkan akan melakuka pemeriksaan lebih lanjut.

"Semua yang berkaitan dengan masalah ini tentu menjadi materi penyidikan yang kami lakukan. Tinggal bagaimana nanti penyidik di lapangan bisa menemukan alat buktinya memenuhi unsur unsur pidananya," katanya.

Keluarga serahkan pelaku ke polisi

Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, Bambang Sunaryo, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Bekasi IHT, mengungkapkan keluarga korban menghampiri AT (21) yang jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung.

Penjemputan sendiri dilakukan pada Kamis (20/5/2021) malam kemarin.

Setelah berbincang cukup lama, mereka kemudian membawa AT kembali ke Bekasi pada jam 4 subuh.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved