"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun," sambung hakim.
Menangapi vonis hakim, Maria tak langsung menerimanya.
Baca juga: BKN Ungkap Ada 97.000 Data ASN Misterius, Gaji dan Pensiun Dibayar tapi Orangnya Tidak Ada
"Pikir-pikir dahulu," ujar Maria.
Hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikapnya.
Bila tak kunjung bersikap, hakim akan menganggap Maria menerima vonis yang dijatuhkan.
Baca juga: Firli Bahuri Pernah Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai, Ini Penjelasan KPK
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan bui.
Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa, pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru, mengaku tak keberatan dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa.
Menurut Maria, tuntutan itu tidaklah berat.
Bahkan, Maria mengucapkan itu sembari tersenyum.
Baca juga: Pembuat Video Ajak Lawan Larangan Mudik Bekas Wakil Ketua FPI Aceh, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
"Enggak tuh (tuntutan 20 tahun penjara)," ucap Maria usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Ia pun meminta doa agar bisa melewati tuntutan tersebut.
Maria dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dikabarkan Dipimpin Pegawai KPK Tak Lulus TWK, ICW: Melampaui Cinta Tanah Air
Jaksa Sumidi menyatakan, Maria melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Hal itu disampaikan Jaksa Sumidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).