WARTAKOTALIVE., JAKARTA - Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya, dinonaktifkan oleh KPK setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, penonaktifan 75 pegawai KPK itu memang merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya.
Terutama, terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Moeldoko: Terima Kasih kepada Anda yang Memilih Tidak Mudik, Itu akan Menyelamatkan Kita Semua
Namun Suparji menilai ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.
"Yakni putusan MK No. 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan pada sisi lain," ujar Suparji ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (14/5/2021).
"Perlu dicermati makna norma dalam konteks kepegawaian adalah pengalihan status, yang berarti statusnya tidak hilang, tapi status sebagai pegawai tetap."
Baca juga: 5 Opsi Ini Bisa Ditempuh 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan, Patut Diduga Terjadi Diskriminasi
"Yang beralih adalah status pegawai dari semula belum ASN menjadi ASN," jelasnya.
Akan tetapi, Suparji mengatakan proses peralihan tersebut tentunya diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bila 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan ini merasa dirugikan, Suparji menilai mereka bisa mengambil langkah lebih lanjut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar, maka dapat diuji melalui PTUN," bebernya.
5 Opsi Bisa Ditempuh
Agil Oktaryal, peneliti pusat studi hukum dan konstitusi mengatakan, ada lima opsi yang bisa ditempuh 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan Ketua Firli Bahuri.
"Terdapat 5 opsi, dan ini bisa seluruhnya dilakukan," ujar Agil lewat keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).
Opsi pertama, Agil merinci, melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Tak Lagi di Jawa, Peningkatan Kasus Covid-19 Kini Terjadi di Sumatera, Naik Hingga 27,22 Persen
Beleid itu mengatur mengenai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).