Menurut Agil, gugatan itu berpeluang dikabulkan karena peraturan komisi itu bertentangan dengan Undang-undang KPK, asas umum pemerintahan yang baik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan UUD 1945.
Langkah kedua yang dapat ditempuh, menurut Agil, mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Jokowi: Semoga Hari Kemenangan Ini Jadi Momentum Kita Bangkit dan Menang Lawan Pandemi Covid-19
Pegawai, kata dia, dapat meminta PTUN membatalkan SK dan mengembalikan status 75 pegawai.
Agil mengatakan pegawai juga bisa melaporkan pimpinan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dia menduga soal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial melanggar hak pegawai untuk mendapatkan pekerjaan tanpa membedakan suku, agama, golongan, dan kepercayaan yang dijamin konstitusi.
Baca juga: Berlebaran Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19, Jangan Bersalaman Atau Berpelukan
"Patut diduga terjadi diskriminasi terhadap pegawai. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM serius," ucapnya.
Agil menuturkan, pegawai dapat melaporkan seluruh pimpinan KPK ke dewan pengawas.
Dia menduga terjadi pelanggaran etik serius dalam pembebastugasan para pegawai.
Menurut Agil, pegawai juga dapat melaporkan pimpinan ke Ombudsman, karena diduga ada pelaksanaan tes dilakukan tidak memperhatikan etika penyelenggaraan negara yang bersih.
Dewan Pengawas Belum Tahu
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai.
"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Dalam surat keputusan itu, pekerjaan 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikembalikan ke pimpinannya masing-masing.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Landai, Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah
Surat itu juga menyebut salinannya diberikan ke Dewan Pengawas KPK.
Namun, Haris menyatakan belum bisa memberikan komentar.