WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) harus menerima kenyataan bahwa tunjangan hari raya (THR) tidak dibayar penuh oleh pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk meniadakan komponen tunjangan kinerja atau tukin dalam THR PNS.
Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan, pemasukan tambahan dari THR bisa digunakan lebih dulu untuk bayar utang dan kebutuhan darurat jika ada.
Baca juga: Sambut Inpres Jamsostek, Kemenko Perekonomian Dorong Perlindungan Sosial bagi Penerima KUR
Baca juga: Belum Bayar THR Karyawan, Disnaker Kota Depok Akan Sidak Perusahaan Seminggu Sebelum Lebaran
"THR atau gaji ke-13 bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak terlebih dahulu atau untuk membayar utang," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun Network, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, Ariston menyarankan, PNS bisa menggunakan uang tersebut untuk investasi karena dua kebutuhan darurat sudah terpenuhi.
"Kalau ada sisanya, bisa ditabung atau diinvestasikan. Dana yang diinvestasikan dari THR berarti dana yang dingin ya, yang kalau hilang tidak menganggu kehidupan sehari-hari dan psikologis pribadi," katanya.
Menurut dia, beberapa instrumen cocok dijadikan investasi mulai dari kategori aman yakni obligasi misalnya hingga berisiko tinggi yaitu cryptocurrency atau mata uang kripto.
Baca juga: Istana Angkat Bicara Terkait Kabar Jokowi Beda Pendapat dengan Sri Mulyani Masalah THR PNS 2021
"Investasi bisa ke instrumen yang berisiko ataupun ke yang minim risiko, tergantung profil investor. Misal ke saham, emas, kripto, reksa dana, dan yang aman obligasi pemerintah," pungkas Ariston.
THR PNS tak penuh
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para pegawai negeri sipil (PNS) bersyukur masih mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021.
Hal itu disampaikan Tito dalam acara Musrenbang 2021 yang digelar Bappenas, Selasa (4/5/2021).
"Kita berterima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, Bapak Presiden, kita masih diberikan THR di tengah situasi yang sulit seperti ini.
Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita
"Kita harus bersyukur betul untuk pegawai negeri," kata Tito.
Sebab, kata mantan Kapolri tersebut, kondisi ekonomi termasuk keuangan negara dalam kondisi sulit.
Di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat ini, pemerintah masih membayarkan THR kepada para PNS.
Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana