Finance

Tidak Cuma Buat Bayar Utang, THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Jadi Modal Investasi, Begini Caranya

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Petunjuk pembagian THR PNS 2021 berdasarkan aturan Kementerian Keuangan

"Tolong teman-teman kepala daerah sampaikan kepada rekan-rekan di daerah."

"Ini dalam situasi kontraksi keuangan yang berat seperti ini, negara, pemerintah masih memberikan THR di luar tunjangan kinerja."

"Kita harus syukuri. Kita pegawai negeri masih bisa punya THR."

Baca juga: Satu Hakim MK Nilai Pembentukan UU KPK Punya Masalah Konstitusionalitas dan Moralitas Cukup Serius

"Negara ini bangkrut baru kita enggak punya, kalau enggak dapatkan," ucapnya.

Tito minta PNS bersyukur, karena, beberapa perusahaan swasta kesulitan membayarkan THR kepada karyawannya.

Belum lagi apabila dibandingkan dengan karyawan yang terkena PHK, sehingga tidak mendapatkan gaji dan THR.

Baca juga: Ingin Libur Lebaran Tetap Menyenangkan Meskipun di Rumah Saja? Simak 5 Tips dari Lazada

"Dan kalau kita melihat pihak yang lain, masyarakat yang enggak bekerja, yang nganggur, jumlahnya sekarang jutaan juga."

"Mereka tidak mendapatkan apa-apa. Siapa yang mau kasih THR?" Cetusnya.

Oleh karena itu, Tito meminta kepala daerah memberikan pengertian kepada ASN ataupun PNS, mengenai pemberian THR yang tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Ada 17 Kasus Mutasi Covid-19 di Indonesia Hingga April 2021, Satu Orang Meninggal di Bali

"Jadi tolonglah teman-teman kepala daerah berikan pengertian kepada ASN di daerah, syukurilah apa yang sudah ada."

"Sudah ada honor. Belanja pegawai banyak sekali porsinya dalam struktur APBD. Ini harus diperbaiki, sudah dikasih lagi THR. Sudah syukur," paparnya.

Sebelumnya, muncul petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal besaran Tunjangan Hari Raya tahun ini atau THR PNS 2021.

Baca juga: Bulan Depan Kementerian Pertahanan Buka Seleksi Komponen Cadangan, Diklat Digelar di 4 Rindam

Dilihat di laman Change.org, Sabtu 1 Mei 2021, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Halaman
123

Berita Terkini