a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan Khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar-saf dan antar-jemaah;
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Baca juga: Klarifikasi Sosok Pengendali PT ACK, Suharjito: Edhy Prabowo, Bukan Prabowo Subianto
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri -dan selama menyimak Khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun Khotbah, paling lama 20 menit.
Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo: Saya 12 Kali Ekspor Benur Cuma Untung Rp 40 Juta, yang Lainnya Rugi
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat.
Baca juga: Cuma Punya Satu Mitra Kerja Usai Ristek Gabung Kemendikbud, Komisi VII DPR Diusulkan Dibubarkan
Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Fahdi Fahlevi)