Hari Raya Idul Fitri

Menag Terbitkan Panduan Salat Idul Fitri dan Takbiran di Masa Pandemi, Khotbah Paling Lama 20 Menit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan takbiran 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan takbiran 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri."

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Ini Perintah MK Soal Nasib Mereka

"Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ucap Yaqut.

Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag segera menyosialisasikan edaran ini secara masif.

Baca juga: Biasanya Cuma Logo, Kini Ada Bendera Merah Putih dan Foto Jokowi-Maruf Amin di Ruang Konpers KPK

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutur Yaqut.

Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Densus 88 Belum Diterjunkan, Satgas Nemangkawi Masih Jadi Garda Terdepan Hadapi KKB Papua

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca juga: Daripada Megawati, Ketua Dewan Pengarah BRIN Dinilai Lebih Baik Dijabat Ilmuwan

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: 49 Warga India yang Masuk Indonesia Positif Covid-19, 10 WNI Juga Terpapar

Halaman
12

Berita Terkini