Cuma Punya Satu Mitra Kerja Usai Ristek Gabung Kemendikbud, Komisi VII DPR Diusulkan Dibubarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi VII hanya punya satu mitra kerja, usai Kemenristek digabung dengan Kemendikbud.

Sedangkan untuk riset, inovasi, dan teknologi terapan, akan difokuskan di BRIN.

Dengan demikian, kata Presiden, ke depan fungsi penelitian, pengembangan, riset akan berada di bawah kewenangan BRIN.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

“Jadi anggarannya, pelaksanaannya, akan terpusat dan terkonsolidasi di dalam satu lembaga saja,” jelas Presiden.

Presiden mengatakan, nantinya anggaran badan penelitian dan pengembangan (balitbang) yang ada di setiap kementerian atau lembaga, akan dipusatkan di BRIN.

Dengan dipusatkannya anggaran Balitbang di BRIN, harapannya akan ada produk riset dan inovasi yang jelas, tepat sasaran, dan tepat guna.

Baca juga: Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Setop, yang Tahu Hanya Presiden, Titik!

Anggaran balitbang yang tersebar di kementerian dan lembaga saat ini mencapai Rp 22-23 triliun.

“Bisa langsung membuat produk. Misalnya apa? GeNose, ventilator, dan sebagainya. Jadi anggarannya tepat sasaran,” paparnya.

Kata Presiden, pembentukan BRIN merupakan amanat UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Melambat karena Pasokan Terhambat, Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Khusus Kelompok Prioritas

"BRIN ini amanat undang-undang loh," cetus Jokowi.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Ada pun penggabungan kementerian itu merujuk pada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, pembentukan kementerian baru merujuk pada Kementerian Investasi.

Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008."

Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas

Halaman
123

Berita Terkini