Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang dan Pascalebaran
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut, guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif covid-19 menjelang dan pascalebaran.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakart Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 17 Mei 2021 nanti.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut, guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif covid-19 menjelang dan pascalebaran.
Di mana Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan laju kasus positif COVID-19, terutama jelang Idul Fitri 1442H.
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
Selama dua minggu terakhir, jumlah kasus aktif di Ibu Kota sangat fluktuatif, namun masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi.
"Kita harus solid bersama menekan angka penyebaran covid-19. Selain menyukseskan vaksinasi yang prosesnya masih terus berlangsung, penting untuk kita selalu menjalankan prokes dengan disiplin yang tinggi, hindari kerumunan dan batasi mobilitas, jika tidak mendesak: tunda bepergian, tunda mudik, tunda liburan," pesan Anies dalam akun Instagram-nya @aniesbaswedan, Selasa (4/5/2021).
Perlu diketahui, lanjutnya, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku.
Jika Anda menemukan pelanggaran #PPKMJakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.
Mendagri Minta hingga Tingkat Desa
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 14 hari mulai dari 4 hingga 17 Mei 2021.
Dengan adanya keputusan itu Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tito Karnavian menekankan PPKM Mikro sampai ke tingkat desa dan RT/RW.
“Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus dilakukan bertingkat dengan keberadaan posko dari tingkat provinsi sampai ke desa,” kata Mendagri pada Rakor Penanganan Covid-19 lintas kementerian, lembaga, dan daerah yang dilakukan secara virtual, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
Ia menyebutkan, beberapa daerah yang telah memiliki posko sampai tingkat desa dengan berbagai jargon program.
Misalnya, Jawa Timur yang memiliki program Kampung Tangguh, Jawa Tengah dengan program Jogo Tonggo, Nusa Tenggara Barat yang memiliki program Kampung Sehat.
Namun, berdasarkan peninjauan Mendagri selama sebulan terakhir, tak semua daerah memiliki program semacam itu.
Padahal, PPKM ini mensyaratkan dilaksanakan sampai ke tingkat Rukun Tetangga.
“Jadi kampung, RT dan RW lah yang paling paham masyarakatnya, kekuatannya di sana,” katanya.