"KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial diduga diperas Rp 1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Baca juga: 4 Aktivitas Positif Ala Lazada yang Bisa Mempererat Hubungan Keluarga di Bulan Ramadan
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Ada pun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Kabareskrim Targetkan Rampungkan Berkas Perkara Unlawful Killing Sebelum Lebaran
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali. (Vincentius Jyestha)