Bahkan kedua korban harus jalani operasi untuk penyedotan cairan filler abal-abal yang ada di dalam tubuh tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 77 Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
Baca juga: Orangtua Baru Sadar Zakiah Aini Terpapar Paham Radikalisme Setelah Mengecek Akun Instagram-nya
Baca juga: Mulai 1 April 2021 di 4 Bandara Ini Mulai Bisa Menggunakan Genose C19 untuk Syarat Penumpang Pesawat
Baca juga: Cerita Rakim, Kasudin Bina Marga Jakpus yang Dipuji Setinggi Langit Saat Pamit Pensiun dengan Anies
Selain itu kedua tersangka juga dikenakan Pasal 197 dan 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Terakhir kedua tersangka juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (m24)