Berita Jakarta
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Gunakan Fasilitas Kereta Api dengan Bijak dan Bertanggung Jawab
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pelanggan Gunakan Fasilitas Kereta Api dengan Bijak dan Bertanggung Jawab
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap pelanggan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Namun demikian, hal ini juga harus didukung oleh seluruh pelanggan untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas yang tersedia di stasiun maupun didalam kereta api sesuai dengan peruntukannya, serta menjaga perilaku yang mencerminkan tanggung jawab bersama.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, penggunaan fasilitas dengan bijak sangat penting agar seluruh pelanggan dapat merasakan manfaat dan kenyamanan bersama.
“Fasilitas yang telah disediakan KAI di stasiun maupun di dalam kereta bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik," ungkap Ixfan dihubungi pada Sabtu (23/8/2025).
"Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menjaga dan menggunakannya sesuai aturan agar kenyamanan perjalanan dapat dinikmati oleh semua,” ujarnya.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Bela Jokowi, Bentuk Organisasi Termul dengan Logo Monyet Berwarna Cokelat
Berikut Imbauan bagi pelanggan KAI:
1. Menggunakan colokan listrik hanya untuk mengisi daya gawai (laptop dan hp), bukan untuk peralatan listrik berdaya besar;
2. Mengutamakan tempat duduk prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan pelanggan dengan anak kecil;
3. Tidak merokok dan vaping di area terlarang, melainkan hanya pada tempat khusus yang telah disediakan di stasiun;
4. Membuang sampah sesuai klasifikasi (organik, anorganik, maupun B3) pada tempatnya;
5. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan bersama selama berada di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api;
6. Mematuhi ketentuan barang bawaan yaitu maksimal 20 kg atau volume 100 liter per orang, dengan dimensi paling besar 70 x 48 x 30 cm. Barang bawaan tidak boleh mengganggu kenyamanan dan keselamatan perjalanan;
7. Mematuhi larangan membawa barang tertentu, antara lain:
- Senjata tajam, senjata api, bahan peledak, dan zat berbahaya;
- Barang mudah terbakar (bensin, LPG, petasan, dll);
- Tidak membawa hewan peliharaan di stasiun maupun di dalam kereta api;
8. Membawa sepeda lipat (folding bike) diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api penumpang, dengan kondisi terlipat rapi;
9. Sepeda non-lipat (sepeda gunung, sepeda balap, dll) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang, harus dengan KA barang.
Pimpinan DPRD DKI Dukung Digitalisasi Pasar untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 5,18 persen |
![]() |
---|
Di Hadapan Mahasiswa Pascasarjana, Pramono Tegaskan Komitmen Perluas Akses Pendidikan Tinggi |
![]() |
---|
Kata Pramono Anung saat Sebagian Trotoar Jalan TB Simatupang Jaksel Dialihkan Jadi Lajur Kendaraan |
![]() |
---|
43 Titik Galian Pipa PAM Jaya Bikin Macet Lalu-lintas di Jakarta, Target Rampung September 2025 |
![]() |
---|
Jadi Tempat Relokasi Pedagang Pasar Barito, Pembangunan Sentra Fauna di Lenteng Agung Jaksel Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.