WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - MFH pria pengendara Toyota Fortuner yang menabrak dan menodongkan pistol pengendara motor di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dini hari terancam pidana.
Bahkan akibat perbuatannya itu MFH pengendara Fortuner terancam hukuman 3 tahun penjara.
Di mana MFH tidak memberikan pertolongan terhadap korban setelah menabraknya.
Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto.
"Dalam keadaan situasi tidak memungkinkan karena faktor keamanan bisa saja penabrak meninggalkan TKP. Namun harus dengan segera melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat," kata Budiyanto ketika dikonfirmasi Wartakotalive.com, Jumat (2/4/2021).
Namun, lanjutnya, jangan kemudian malah menunjukan sikap perilaku atau perbuatan yang dapat berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum baru.
Pengemudi Fortuner di Duren Sawit yang mengacungkan senjata api setelah kejadian kecelakaan lalu lintas, merupakan pelanggaran hukum .
"Baik yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas maupun Tentang kepemilikan Senjata Api ( bisa dichek tentang keabsahan memegang Senjata Api )," kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini.
Didalam Undang - Undang No 22 th 2009 ttg LLAJ bahwa sudah diatur secara eksplisit bagi setiap orang yg terlibat dalam.kecelakaan lalu lintas.
Pasal 231
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas wajib :
a.menghentikan kendaraan yg dikemudikannya.
b.memberi pertolongan kepada korban.
c.melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d.memberikan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.
( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
(Jangan melarikan diri kemudian tdk melapor ).