Partai Politik

AHY: Ketua Umum Partai Demokrat yang Sah Adalah Agus Harimurti Yudhoyono, Tidak Ada Dualisme

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko.

AHY lantas menegaskan dirinya lah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang

AHY sebelumnya juga sempat menyampaikan puji syukurnya atas keputusan pemerintah.

Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat.

"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 5, Bali Terbanyak

"Bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat."

"Terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai, yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu."

"Yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Black Box Rekaman Suara Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Akhirnya Ditemukan

Putra Susilo Bambang Yudhoyono itu lantas menegaskan, keputusan pemerintah juga menandakan tak adanya dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang mercy itu.

"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY yang disambut tepuk tangan dan sorakan para kader Partai Demokrat.

"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY.

Baca juga: Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Tak Termasuk Wilayah Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang, ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Maret 2021: 4.682 Pasien Baru, 5.877 Sembuh, 173 Meninggal

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017, telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," jelas Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal mengecek dan mempelajari dokumen hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca juga: Dua Tersangka Teroris Berbaiat ke JAD di Markas FPI, Ikut Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Yasonna juga mencermati AD/ART Partai Demokrat, sebelum mengambil keputusan terkait konflik kedua kubu tersebut.

Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR melalui siaran YouTube DPR, Rabu (17/3/2021).

"Kita akan pelajari betul-betul."

Baca juga: Wacana Penghargaan Badge Award kepada Netizen Tuai Pro dan Kontra, Polri: Masih Rencana

"Kalau betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART, kita ambil keputusan itu."

"Tapi kalau sesuai pula, bagaimana lah aku mengambil keputusannya lagi, kan?" kata Yasonna.

Politikus PDIP ini juga menjelaskan alasan pihaknya tak menemui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kubu Moeldoko saat menyerahkan dokumen.

Baca juga: Terancam Stateless, Pemerintah Hati-hati Putuskan Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua

Menurut Yasonna, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan.

"Tentu sama seperti pertama Pak AHY datang diterima Dirjen AHU, kalau saya yang terima KLB pasti ada insinuasi nanti," ucap Yasonna.

Didaftarkan ke Kemenkumham

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat telah diajukan permohonan pengesahan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesaha kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).

Yasonna menegaskan, pihaknya akan meneliti apakah hasil KLB itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai.

Baca juga: Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum

Selain itu, pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen yang diserahkan Demokrat hasil KLB Sibolangit.

"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai."

"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi," paparnya.

Baca juga: Hentikan Santunan untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19, Mensos Risma: Uangnya Tidak Cukup, Pak

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.

Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.

Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."

"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."

Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya

"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.

AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: PIDATO Lengkap Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat: Tak Ada yang Tertinggal, Kita Ajak Semuanya

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."

"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.

Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money

"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Vincentius Jyestha)

Berita Terkini