Breaking News
BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang, ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Maret 2021: 4.682 Pasien Baru, 5.877 Sembuh, 173 Meninggal
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017, telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," jelas Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal mengecek dan mempelajari dokumen hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Baca juga: Dua Tersangka Teroris Berbaiat ke JAD di Markas FPI, Ikut Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar
Yasonna juga mencermati AD/ART Partai Demokrat, sebelum mengambil keputusan terkait konflik kedua kubu tersebut.
Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR melalui siaran YouTube DPR, Rabu (17/3/2021).
"Kita akan pelajari betul-betul."
Baca juga: Wacana Penghargaan Badge Award kepada Netizen Tuai Pro dan Kontra, Polri: Masih Rencana
"Kalau betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART, kita ambil keputusan itu."
"Tapi kalau sesuai pula, bagaimana lah aku mengambil keputusannya lagi, kan?" kata Yasonna.
Politikus PDIP ini juga menjelaskan alasan pihaknya tak menemui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kubu Moeldoko saat menyerahkan dokumen.
Baca juga: Terancam Stateless, Pemerintah Hati-hati Putuskan Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua