Kasus Rizieq Shihab

Tetap Tak Diizinkan Hakim Hadir di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Pilih Menunggu Vonis di Dalam Sel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

"Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP."

Baca juga: Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dikasih Kode Paus, Daun Artinya Uang, Si Kuning Bermakna Rolex

"Kedua, kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline," tegas Rizieq.

Rizieq Shihab memaksa agar dirinya bisa diizinkan hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Ia enggan mengikuti persidangan secara daring.

Baca juga: Bingung Jika Ternyata KLB Demokrat Sesuai Hukum, Yasonna Laoly: Bagaimanalah Aku Ambil Keputusannya?

Eks Pentolan FPI ini menyinggung soal proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Ia mengatakan, para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka.

Baca juga: Rizieq Shihab Ogah Disidang Online Meski Dipaksa Satu Truk Pasukan Bersenjata

"Maaf majelis hakim, kemarin seminggu lalu, kita sama - sama tahu para koruptor, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang."

"Kenapa saya tidak bisa?" Ucap Rizieq yang terhubung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, Jumat.

Dia juga menyinggung pada sidang perdana Selasa (16/3/2020) lalu, di ruang sidang Pengadilan Neger Jakarta Timur banyak dipenuhi puluhan jaksa, pengacara, para awak media, bahkan masyarakat yang berkumpul dalam satu ruangan.

Baca juga: Didatangi Jaksa Malam-malam, Rizieq Shihab Tolak Tanda Tangan Surat Panggilan Sidang Online

Tapi ia heran mengapa sidang kemarin dirinya tak diizinkan hadir tatap muka, dan dipaksa hadir secara virtual.

"Kemarin sidang pertama, dalam ruangan itu di mana majelis hakim ada, ada puluhan jaksa, ada puluhan pengacara, ada puluhan wartawan, kumpul dalam satu ruangan," tuturnya.

Mendengar pernyataan Rizieq, hakim ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menjelaskan persidangan antara dirinya dengan Djoko Tjandra jauh berbeda.

Baca juga: IDI Minta Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian

Perbedaan paling besar terletak pada banyaknya simpatisan Rizieq Shihab.

Jika terdakwa dipaksakan hadir di PN Jakarta Timur, dikhawatirkan malah menimbulkan kerumunan besar.

"Itu beda, Habib ini banyak simpatisannya, itu perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi."

Baca juga: Badge Award Bakal Diberikan untuk Kasus yang Sulit Diungkap Polisi, Bukan Perkara Saling Lapor

"Enggak ada diskriminasi di sini, hanya keadaan yang kita lihat."

"Sehingga enggak mungkin habib hadir di sini langsung," terang hakim. (Danang Triatmojo)

Berita Terkini