Berita Nasional

PPKM Mikro Diperluas di Lima Provinsi di Indonesia, Dimana Saja? Simak Penjelasan Airlangga Hartarto

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM mikro diperluas di lima provinsi di Indonesia, dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).

"Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif,"

"seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar pria yang akrab disapa WH itu, Jumat (12/3/2021).

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif di dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Lalu, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, serta melakukan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Serta melarang kerumuman lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB"

"dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda/Wartakotalive.com/DIK)

Berita Terkini