Berita Nasional

PPKM Mikro Diperluas di Lima Provinsi di Indonesia, Dimana Saja? Simak Penjelasan Airlangga Hartarto

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM mikro diperluas di lima provinsi di Indonesia, dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada lima provinsi di Indonesia diberlakukan penerapan perluasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Terkait PPKM mikro diperluas di lima provinsi di Indonesia, dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga Hartanto, lima provinsi terapkan perluasan PPKM mikro ini juga sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Sebanyak lima provinsi terapkan perluasan PPKM mikro antara lain:

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang Masa PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Berikut Penjelasannya

Ada Tiga dari 103 Taman di Jakarta Pusat yang Dibuka Saat PPKM Mikro, Dimana Saja? Ini Penjelasannya

Satpol PP Jakarta Pusat Segel Bar City Icon Sawah Besar karena Melanggar PPKM Mikro

- Kalimantan Selatan

- Kalimantan Tengah

- Sulawesi Utara

- Nusa Tenggara Timur, dan

- Nusa Tenggara Barat.

Dikatakan Airlangga Hartarto, gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM Mikro, untuk sesegra mungkin menindaklanjuti Instruksi Mendagri.

Caranya dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah masing-masing.

"Sementara, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Kalau direkap, dengan PPKM mikro ini, maka perkantoran tetap 50 persen, instansi pemerintah yang sesuai SK Menpan RB.

Selanjutnya, Airlangga menjelaskan, kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online.

Sementara, tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi, berbasis prokes dengan Perda dan Perkada.

Halaman
1234

Berita Terkini