Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
"Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir," ucapnya.
Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM mikro tingkat RT.
Mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB"
"Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," kata Wahidin.
Pergub PPKM Berbasis Mikro
Wahidin Halim menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro di Provinsi Banten.
Penatapan PPKM Banten ini melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten.
Pemberlakuan PPKM berbasis mikro di Banten tersebut dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat tingkat Desa/Kelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga kini, sangat diperlukannya sebuah peranan pada tingkat Desa/Kelurahan dalam PPKM mikro di Banten.
Selain itu, Pergub Nomor 7 Tahun 2021 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro seperti diatur pada Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dalam berlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.