Nama Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mencuat sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus rasuah yang menjerat mantan Juliari Peter Batubara.
Bahkan, dalam rekonstruksi yang digelar KPK, dua pekan lalu, terungkap Ihsan melalui operatornya, Agustri Yogasmara atau Yogas, menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dan sepeda Brompton dari Harry Van Sidabuke, yang telah menyandang status tersangka pemberi suap.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap pula peran Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR.
Baca juga: Komisarisnya Diperiksa Kejagung, Sriwijaya Air Pastikan Tak Terlibat Kasus Korupsi Asabri
Dalam salah satu adegan reka ulang, Ihsan Yunus yang diperagakan oleh pemeran pengganti, menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Syafii Nasution di kantornya, pada Februari 2020.
Pertemuan turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status tersangka.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni memandang peran dan keterlibatan Ihsan Yunus sudah sangat jelas.
Baca juga: Ini Tiga Jenis Mutasi Covid-19 yang Diwaspadai Pemerintah, Surveilans Diperkuat
KPK, katanya, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai peran dan keterlibatan Ihsan dalam kasus ini.
Untuk itu, KPK seharusnya tidak ragu menjerat Ihsan.
"Itu sudah dua alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan."
Baca juga: Partai Demokrat Diminta Jangan Takabur, Boni Hargens Sebut Kubu Moeldoko Perpustakaan Hidup
"Maka ICW mendesak KPK segera masuk ke tahap baru."
"Karena sejauh ini kan KPK bisa dikatakan agak kurang serius ya kalau menangani politikus," ucap Dewi.
Dewi menegaskan, KPK tak perlu menunggu hingga penyidikan perkara yang menjerat Juliari rampung atau hingga berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Bakal Kedaluwarsa pada 25 Maret 2021, Pemerintah Kebut Vaksinasi
Menurutnya, penyidikan Ihsan dan Juliari dapat berjalan beriringan.
Apalagi, kasus yang diduga melibatkan Ihsan masih satu rangkaian dengan kasus suap bansos yang menjerat Juliari.
"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi, selama sudah memenuhi aturan."
Baca juga: Kemendagri Bilang Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Tahun Depan, KPU Diminta Bersiap