Kasus Rizieq Shihab

Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, usai sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, Senin (1/3/2021).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Pada sidang kali ini, pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, akhirnya hadir, setelah dua panggilan sidang sebelumnya tidak dipenuhi.

Penundaan dua sidang sebelumnya terjadi pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).

Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Sidang kali ini beragendakan membacakan permohonan dari kubu Rizieq Shihab.

Sebelum sidang dilanjutkan, hakim tunggal Suharno bertanya ke termohon atas alasan absen di dua sidang sebelumnya.

"Alasan tidak hadir kenapa?" Tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya

Untuk sidang pertama, pihak termohon berujar surat panggilan sidang salah alamat, karena hanya memuat pihak Bareskrim.

Padahal, pemohon menggugat Bareskrim cq Polda Metro Jaya.

"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.

Baca juga: PIDATO Lengkap Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat: Tak Ada yang Tertinggal, Kita Ajak Semuanya

Hakim Suharno kemudian kembali menegaskan pertanyaan serupa untuk ketidakhadiran termohon di sidang kedua.

"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno lagi.

Pihak termohon lantas menyebut absennya mereka di sidang kedua lantaran masih melakukan koordinasi bersama Bareskrim Polri, terkait gugatan praperadilan Rizieq Shihab itu.

Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money

"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Halaman
12

Berita Terkini