Properti

Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Rumah yang Dapat Insentif PPN, Ada Aturan Tipe dan Batasan Harga

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Ia menggambarkan, jika dari 10 orang yang mengajukan kredit, mungkun yang disetujui hanya 4 atau 5 orang atau bahkan kemungkinan juga tidak ada yang disetujui.

Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP Rumah 0 Persen, Simak Penjelasan BI Berikut Ini

"Kondisi resesi membuat perbankan sangat hati-hati dalam memberikan kredit terutama KPR. Sekarang semua properti dipersulit, mulai dari rumah sederhana sampai rumah mewah. Pengajuan kredit properti sangat terdampak sejak pandemi, ini akar permasalahannya," papar Totok. (Fandi Permana)

Totok beranggapan bila industri saat ini tak butuh kebijakan DP nol persen, tapi bagaimana mengembalikan kepercayaan perbankan agar lebih berani dalam menyalurkan kredit properti kepada masyarakat.

Pasalnya, masyarakat menjadi sulit untuk membeli rumah jika tak mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.

Jika hal ini terjadi, dipastikan ekonomi di skala mikro tidak berjalan baik karena masyarakat tak mendapatkan akses kredit untuk menggairahkan kembali industri properti.

Baca juga: Jangan Tunda Lagi Beli Rumah, Mulai 1 Maret Pemerintah Keluarkan Kebijakan Uang Muka Nol Persen

"Yang terpenting saat ini adalah masyarakat mudah mendapat kredit. Kalau kredit tidak dikasih, bagaimana ekonomi mikro mau jalan. Jika masyarakat tidak mendapat akses kredit, bisnis properti akan terus babak belur karena penjualan hingga tahun ini terus menurun," imbuh Totok.

Lebih dari iru, Totok merasa khawatir apabila perbankan enggan menyalurkan kredit akan membuat industri properti tidak sehat.

Sebab, persentase pembelian rumah melalui KPR saat ini turun dari 90% menjadi 60%.

Sementara, 30% pembeli lebih memilih membayar dengan skema langsung pada developer atau pengembang.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Mulai 1 Maret Beli Rumah Tak Usah Bayar DP, Simak Penjelasannya

"Itu yang dikhawatirkan, karena kalau masyarakat lebih memilih membeli rumah kepada pengembang berpotensi banyak terjadi masalah baru karena tidak semua pengembang properti sehat. Kalau in house pembeli hanya memegang selembar surat atau kwitansi setoran. Sementara jika melalui bank, sertifikat rumah di bank, ada faktor aman untuk masyarakat. Itu lebih penting," jelasnya.

Kekhawatiran Totok cukup beralasan, karena tak semua pengembang masuk sebagai anggota REI.

Hal ini menyebabkan masyarakat jadi kesulitan meminta bantuan jika ada masalah dengan pengembang nakal yang mempermainkan akta jual beli.

"Kalau ada masalah susah, tidak semua pengembang masuk ke dalam anggota REI. Kami tidak bisa memberikan pendampingan jika terjadi sesuatu karena tidak semua daerah memberikan syarat bagi pengembang untuk menjadi anggota asosiasi," tutup Totok.

Baca juga: Sudah Dipuja-puji, Tesla Ternyata Lebih Pilih India Ketimbang Indonesia, Berikut Analisa Pengamat

Oleh karena itu, REI berharap ada kebijakan dari BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat perbankan tak khawatir dalam menyalurkan kredit di sektor properti.

Jika ini dibiarkan, maka dampaknya tak sehat untuk dunia usaha properti yang saat ini terus menerus mengalami penurunan transaksi.

Halaman
123

Berita Terkini