Properti

Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Rumah yang Dapat Insentif PPN, Ada Aturan Tipe dan Batasan Harga

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sebagai informasi, BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85% sampai 90% menjadi 100%.

Baca juga: Ekonomi Tak Kunjung Pulih, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan di 3,50 persen

Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti baik rumah subsidi maupun rumah mewah.

Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan DP sekitar 10% sampai 15%, kini bisa bebas DP dan langsung bisa menempati unit.

Yanuar Riezqi Yovanda

Berita Terkini