OTT KPK

Nurdin Abdullah Bantah Korupsi Sampai Sebut Nama Tuhan, KPK: Itu Hal Biasa, Kami Punya Bukti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel ER sebagai penerima dan AS selaku pemberi.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Hal itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Usai dijadikan tersangka, Nurdin sempat membantah terlibat dalam perkara itu, sampai menyebut nama Tuhan.

Baca juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu Apa-apa

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan."

"Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Tak hanya mengingatkan Nurdin agar bisa bekerja sama, kata Ali, KPK juga mewanti-wanti tersangka lainnya maupun para saksi untuk kooperatif.

Baca juga: Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum dalam Peristiwa Itu

Satu di antaranya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan sebenarnya di hadapan penyidik.

"Kami harap para tersangka dan pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini, agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," pinta Ali.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta maaf kepada seluruh warganya, atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Syarief Hasan: Kalau Ada KLB Partai Demokrat, Itu Abal-abal, Halusinasi Saja

"Saya (sampaikan) mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan orang nomor satu di Sulsel itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga: Kejagung Sudah Sita 118 Apartemen Benny Tjokro, Harga Satu Unit Bisa Sampai Rp 7 Miliar

Ketua Umum KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek sebesar Rp 2 miliar dari tersangka AS.

"Dalam penyidikan ini kami menetapkan Saudara NA (Nurdin Abdullah) sebagai penerima uang proyek infrastruktur di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini, yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Baca juga: Namanya Disebut SBY Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko: Saya Ingatkan, Jangan Menekan Saya!

Tersangka Edy, kata Firli, merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan, sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor.

Halaman
123

Berita Terkini