Takut Kecolongan Lagi, Mendadak Polda Metro Jaya Tes Urine 306 Personel Ditresnarkoba, Ini Hasilnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI Tes Urine) Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap anggota Ditresnarkoba, Jumat (19/2/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap anggota Ditresnarkoba, Jumat (19/2/2021).

Hal itu menindaklanjuti penangkapan terhadap Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama 11 anggota Polri anak buahnya, yang berpesta narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Kota Bandung, Selasa (16/2/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tes urine ini untuk mengantisipasi dan melihat ada tidaknya personel Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang terindikasi menggunakan narkoba.

Baca juga: Viral Perempuan Muda Berjalan di Toko Tasikmalaya hanya Menggunakan Pakaian Dalam, Bikin Heboh Warga

Baca juga: PERHATIAN! Pemprov DKI Lipat Gandakan Sanksi Penolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Wagub DKI Ariza

Baca juga: Viral Video Ribuan Ikan Lele Berhamburan di Pinggir Jalan Grand Alam Sutera Serpong, Warga Berebutan

"Jumlah seluruh anggotan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya adalah 423 personil. Sebanyak 306 personel di antaranya telah dilaksanakan pemeriksaan test urine," kata Yusri, Jumat (19/2/2021).

Hasilnya kata Yusri, sebanyak 306 personel itu negatif narkoba.

"Yang belum melakukan test urine sebanyak 117 orang. Karena mereka masih tugas luar dan lepas dinas," kata Yusri.

Ia menjelaskan pemeriksaan atau tes urine ini melibatkan tim medis dari Biddokes Polda Metro Jaya, serta pengawasan dari Bid Propam Polda Metro Jaya.

Kapolri Terbitkan 11 Instruksi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada para Kapolda usai kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar serta jajarannya dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Kisah Hendi, Selama 2 Tahun Diteror Ribuan Pesan Porno Lewat WhatsApp hingga Hampir Diceraikan Istri

Baca juga: LOWONGAN KERJA Relawan Tenaga Kesehatan DKI Jakarta, Ada 11 Posisi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Propam Dalami Kemungkinan Kompol Yuni Purwanti Bagian Pengedar Narkoba

Instruksi tersebut berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut. Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar telah mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya

2. Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar.

4. Memberikan pembinaan dan jelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.

5. Memperkuat dan mempercepat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.

6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri

7. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.

8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba BNN atau BNNP atau BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI ataupun Polri.

9. Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota atau PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.

10. Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (bum)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Kapolri Jenderal Sigit Keluarkan 11 Poin Instruksi kepada Kapolda

Fc: Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap anggota Ditresnarkoba, Jumat (19/2/2021).

Berita Terkini