"Jadi diminta yang melapor harus korbannya, dan jangan diwakilkan. Jika korbannya A, pelapornya harus A dan bukan B," beber Ramadhan.
Laporan Delik Aduan Tak Boleh Diwakilkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan laporan polisi yang bersifat delik aduan, nantinya tidak bisa diwakilkan lagi oleh pihak lain.
Korban selaku pihak yang dirugikan, harus melaporkan langsung.
Gagasan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait UU ITE, yang kerap disalahgunakan sebagai wadah saling lapor.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 44 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Dominan, Jakarta Ada 5
Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang bisa melaporkan kasus yang bersifat delik aduan.
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya."
"Jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan nanti kita yang kerepotan."
Baca juga: LIVE Streaming Misa Rabu Abu 2021 di Keuskupan Agung Jakarta, Tahun Ini Ditabur Tak Dioles
"Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki," kata Jenderal Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2/2021).
Jenderal Sigit menjelaskan, pengunaan dan penerapan UU ITE nantinya harus dapat dikendalikan agar tidak menjadi wadah saling lapor.
Penyelesaian terkait isu-isu tersebut nantinya diharapkan bisa dengan cara edukasi.
Baca juga: Pesan Gembala Prapaskah 2021 dari Uskup Agung Jakarta: Wabah Ini Bukan Hukuman Allah
"Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," jelasnya
Ia menyatakan pengunaan UU ITE nantinya bisa diterapkan hanya untuk kasus-kasus yang menyebabkan konflik horizontal.
Misalnya, kasus dugaan ujaran rasial yang dialami oleh Natalius Pigai.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Papua Terbanyak, Disusul Nias dan Maluku Utara
"Kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah."