"Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," ucapnya.
Baca juga: Polri Ungkap Penyelewengan Dana Otsus Papua, Negara Dirugkan Rp 1,8 Triliun
Jenderal Sigit menuturkan, masalah inilah yang harus ditindaklanjuti agar masalah UU ITE bisa dikedepankan cara yang bersifat edukasi.
Tak hanya itu, jika ada masalah pencemaran nama baik, bisa dilakukan secara restorative justice.
"Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik."
"Mediasi, restoratif seperti itu. Sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," paparnya. (*)