WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polri mencanangkan pembentukan virtual police alias polisi dunia maya, untuk memberikan edukasi ruang siber kepada masyarakat.
Polisi akan mengutamakan imbaua dan teguran kepada masyarakat yang berpotensi melanggar UU ITE.
Virtual police akan melakukan edukasi sebelum adanya peindakan dari tim cyber crime Polri.
Baca juga: Pertanyaannya Dianggap Provokasi, Jusuf Kalla: Jangan Terlalu Baper Lah, Apa-apa Curiga
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembentukan virtual police ini nantinya akan berkordinasi dengan Kementerian Kominfo dalam membentuk Satuan Khusus Digital.
"Pencanangan virtual police atau polisi dunia maya ini, digagas Bapak Kapolri dan disampaikan saat rapim Polri dan TNi beberapa waktu lalu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (18/2/2021).
Pada hakikatnya, kata Ramadhan, virtual police dibentuk di bawah Direktor Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Begini Respons Sekjen PDIP
"Tim ini akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat, serta mengedepankan dan mengutamakan poin imbauan sebelum penindakan," jelas Ramadhan.
Tujuannnya, kata dia, untuk memberikan edukasi ke masyarakat melalui media sosial mengenai UU ITE.
"Pelaksanaannya berkordinasi dengam Kementerian Kominfo untuk membentuk Satuan Khusus Digital."
Baca juga: Marzuki Alie Ungkap SBY Pernah Sebut Megawati Kecolongan Dua Kali, Andi Arief: Statement Hantu!
"Virtual police melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran serta pasal pasal, selain juga ancaman hukuman terkait UU ITE," paparnya.
Sehingga, kata Ramadhan, virtual police sifatnya lebih ke edukasi atau imbauan dan teguran.
"Vitual police bertindak sebelum cyber police turun," ucapnya.
Baca juga: Kapan Kapolri Tunjuk Kabareskrim Baru? Kadiv Humas: Enggak Lama Lagi
Selain itu, kata Ramadhan, dalam penerapan UU ITE, Kapolri memberikan instruksi kepada jajaran Polda sampai Polres, untuk membuat panduan dan pedoman dalam menerapkan kasus-kasus UU ITE.
"Pedoman tersebut nantinya dijadikan pegangan bagi penyidik di lapangan saat menenma laporan."
"Sehingga penyidik harus melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya, laporan yang sifatnya aduan."