Virus Corona Jabodetabe

Langgar PSBB Transisi dan Pengunjung Pakai Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Ditutup Permanen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Diskotek New Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh petugas mulai Sabtu (19/12/2020) pagi.

Tempat hiburan itu ditutup karena melanggar dua ketentuan, yaitu beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, dan terdapat sembilan pengunjung yang terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Pariwisata dan Ekonomir Kreatif (Disparekraf) Iffan membenarkan hal itu.

Baca juga: Bareskrim Sebut 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Belum Bersatus Tersangka

Kata dia, tempat tersebut telah ditutup secara permanen.

“Sudah disegel per hari ini,” kata Iffan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Iffan mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil laporan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Dinas Parekraf dan Satpol PP.

Baca juga: Begini Alur Proses Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, 480.000 Warga Bakal Disuntik

Pada Kamis (17/12/2020) malam, BNNP mendapat laporan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di tempat itu.

Setelah dirazia, rupanya tempat hiburan itu beroperasi secara terselubung, dan beberapa pengunjungnya terbukti positif mengonsumsi narkoba.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh kami dan Satpol PP untuk dilakukan penutupan,” ujarnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di RI 18 Desember 2020: Pasien Positif Jadi 650.197, Usai Tambah 6.689 Orang

Dia menjelaskan, penutupan permanen mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam pasal 54 dijelaskan, jika tempat usaha tersebut ada penyalahgunaan narkoba, maka usaha itu harus ditutup secara permanen.

“Iya betul (ditutup permanen),” imbuhnya.

Baca juga: Wagub DKI Masih Bingung Kenapa Bisa Tertular Covid-19, Padahal Paling Disiplin Protokol Kesehatan

Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan stiker dan spanduk di bagian pagar dan pintu diskotek.

Dalam kesempatan itu hadir Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dan sejumlah pejabat dari Disparekraf serta BNNP DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz meminta Pemprov DKI tidak main-main dengan ulah Diskotek New Monggo Mas yang nekat beroperasi di masa PSBB transisi.

Baca juga: Ini Hasil Karya Inovasi Anak Bangsa Juara DKAI 2020, dari Susu Rempah Hingga Internet Tenaga Gowes

Apalagi, BNNP DKI Jakarta mendapati adanya sembilan pengunjung positif narkoba pada Kamis (17/12/2020) lalu.

“Saya kira, ini adalah pelanggaran yang serius."

"Pemprov DKI harus memberi sanksi yang serius dan tegas."

Baca juga: Baru 2.200 Buruh, Tes Swab Massal di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Bakal Dilanjutkan Awal 2021

"Apalagi, ini ditemukan ada narkoba," kata Aziz berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Aziz pun meminta kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku, sampai dengan pemberian sanksi terberat yaitu pencabutan izin.

Termasuk juga kemungkinan kelalaian dari pihak Disparekraf dan Satpol PP, dalam hal pencegahan dan pengawasan.

Baca juga: Masyarakat Anggap Pandemi Covid-19 Bakal Usai Setelah Ada Vaksin, Ini Kata Jubir Satgas

“Saya minta ini diproses dan diusut tuntas, karena ini persoalan nyawa warga di tengah masa PSBB DKI dan tingginya kasus Covid-19,” paparnya.

Sebab, menurut Aziz, kalau kasus ini tidak ditindak tegas, maka tidak akan memberi efek jera terhadap tempat hiburan malam lain.

Jangan sampai mereka menganggap ini kasus biasa, sehingga mereka tetap berani curi-curi buka secara diam-diam.

Baca juga: Alasan Efektivitas, Bareskrim Ambil Alih Kasus Kerumunan Rizieq Shihab dari Dua Polda

“Jadi, harus ada efek jera kepada yang lain,” tegas Aziz.

Meski begitu, politisi PKS ini tetap meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja anak buahnya di Disparekraf dan Satpol PP.

Sebab, mereka bertugas mengawasi pelaksanaan tempat usaha, termasuk kegiatan pariwisata agar mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Hasil Autopsi Keluar, 6 Anggota FPI Alami 18 Luka Tembak, Polisi Klaim Tak Ada Tanda Kekerasan

“Ini kan tugas mereka mengawasi, memantau, dan mencegah."

"Bagaimana kok mereka bisa tidak tahu ada diskotek buka di tengah PSBB?"

"Apalagi, ini ada narkoba di sana, kok bisa tidak tahu?” Tanya Aziz.

Baca juga: Ambulans Tepergok Bawa Makanan dan Minuman Saat Aksi 1812, Sopirnya Langsung Dibawa Polisi

Dia mengingatkan, operasi razia terhadap tempat hiburan malam bandel harus dilakukan secara proaktif.

Sebagai penegak regulasi daerah, Satpol PP tidak boleh bertindak seperti petugas pemadam kebakaran, yang hanya menunggu laporan.

“Makanya, nanti kalau ternyata Disparekraf terbukti lalai, saya akan panggil untuk dimintai klarifikasi dari mereka, bagaimana ini semua bisa terjadi?"

Baca juga: Mengaku untuk Jaga Diri, Simpatisan FPI Bawa Golok Mau Ikut Aksi 1812, Katanya Takut Ada Maling

"Karena, pengawasan harusnya kan tugas Disparekraf dan juga Satpol PP, mereka harusnya kolaborasi,” paparnya.

Sementara, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarifudin menilai, kasus ini terjadi tak lepas dari kelalaian dua SKPD, Disparekraf dan Satpol PP.

Karena itu dia meminta keduanya juga harus bertanggung jawab.

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Digugat ke MA, Wagub DKI: Itu Hak Masyarakat

“Ya, ini sepertinya kelalain dari Disparekraf dan Pol PP,” ucap Syarifudin.

Dia meminta Pemprov DKI harus bertindak tegas dengan menutup diskotek tersebut.

Apalagi selama PSBB transisi, mereka dilarang beroperasi karena rawan terhadap penularan Covid-19.

Baca juga: Dua Polisi Disabet Senjata Tajam Saat Bubarkan Aksi 1812 di Depan Kantor Anies Baswedan

“Harus ditutup karena dalam masa PSBB Transisi."

"Sedangkan Disparekraf dan Satpol PP harus diberikan teguran supaya tidak ada lagi diskotek yang nekat buka di masa pandemi seperti ini,” cetusnya. (*)

Berita Terkini